SuaraBanyuurip.com – Ali Musthofa
Blora – Penyidikan terhadap kasus dugaan dana bantuan sosial (Bansos) fiktif yang mencatut lima situs budaya dan sejarah di Blora, akhirnya ditarik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Dana Bansos sebanyak Rp26 miliar yang dikucurkan di Blora tersebut, sebagian merupakan dana Bansos dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, Moch Djumali,  Senin (27/1/2014). Dia katakan, pihaknya sudah mendatangi semua lokasi situs yang dijadikan kedok  Bansos yang bersumber dari dana APBD Pemrov Jawa Tengah tersebut.
“Di lapangan tidak ada tanda-tanda pembangunan fisiknya. Kalaupun ada, seperti di Makam Gedong Ageng Arya Jipang itupun pembangunan pendoponya di tahun anggaran 2013,” katanya.
Kajari Djumali mengaku, akan terus menyelidiki kasusnya karena dugaan fiktif ini sangat kuat. Penyidikan yang intens dilakukan pihaknya, selain dengan  mendatangi satu per satu situs yang ada di dalam laporan Bansos provinsi tersebut, juga menanyai sejumlah pihak yang terkait. Â
“Salah satunya tokoh atau warga setempat,” sebutnya.
Meski demikian, Djumali mengatakan, kalau di situs itu sudah ada lembaga pengelolanya, maka pengelola lembaga itu yang dimintai keterangan. “Kami juga berkoordinasi dan menggali data di Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Blora,” ungkapnya.
Dari hasil penggalian data tersebut, nantinya akan dilaporkan ke Kejati Jawa Tengah. Penyelidikan kasus Bansos 2011 menjadi satu rangkaian dengan kabupaten/kota lainnya.
Seperti diketahui, hampir semua situs sejarah dan budaya yang ada di Kabupaten Blora dicatut dalam Bansos 2011. Setelah ditelusuri, situs-situs itu tidak menerima dananya. Bahkan, di antara situs-situs itu kini tidak ada jejak bangunannya sama sekali.
Adapun situs tersebut diantaranya, makam Sunan Pojok, situs Janjang, situs Samin Klopoduwur, situs makam Abdul Qohar, dan situs Jipang Panolan.(ali)