SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Forum Koperasi Unit Desa Bersatu (FKUB) berencana melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur ke Presiden RI, Susilo Bambang Yudhono (SBY). Hal itu mereka lakukan karena selama ini Pemkab tidak pernah merespon permohonan rekomendasi yang diajukan KUD untuk mendapatkan ijin pengelolaan sumur tua yang ada di wilayah Tuban sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM N0. 1 Tahun 2008.
 “Kami akan laporkan Pemkab Tuban, dalam hal ini Bupati ke Presiden sesegera mungkin,†tegas Koordinator FKUB, Kusriyo, kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (27/1/2014).
Dia mengungkapkan, tidak adanya respon tentang pengajuan ijin pengelolaan sumur tua oleh FKUB itu menunjukkan jika Pemkab Tuban telah lalai dalam meneruskan beberapa regulasi yang datang dari Presiden, menteri dalam negeri (Mendagri), serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kusriyo mengemukakan, ada beberapa aturan dan regulasi sebagai landasan memperjuangkan hak untuk melakukan pengelolaan sumur tua yang dibor sebelum tahun 1970 melalui KUD. Pertama, mengingat bahwa pada UUD 1945 Pasal 28 C Ayat (2), Pasal 28 E Ayat (3), Pasal 33 Ayat (1), dan Pasal 33 Ayat (3), KUD mempunyai hak dan kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berazaskan ekonomi kekeluargaan (dalam wadah koperasi), dengan memenuhi proses legalitas, dalam bidang pengelolaan sumur tua di wilayah Kabupaten Tuban.
Kemudian, memperhatikan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2012 tentang koperasi, Kusriyo mengatakan, KUD telah memiliki badan hukum berupa koperasi yang sah secara hukum. Serta telah mendapat pengesahan dari instansi atau pejabat yang berwenang.
Dasar aturan lainnya, lanjut  dia, adalah Instruksi Presiden (Inpres) RI No 2 Tahun 2012 tentang peningkatan minyak bumi nasional, khususnya butir 14 (a) dan 14 (b), KUD juga telah mempunyai payung hukum untuk menuntut dukungan, percepatan perijinan, serta kemudahan pelayanan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Khususnya terkait dengan perijinan berupa surat rekomendasi untuk mengelola sumur tua.
Sementara pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI No 1 Tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan minyak bumi pada sumur tua, khususnya Bab II Pasal 3 Ayat (3) tentang dokumen administratif untuk permohonan pengusahaan sumur tua, tambah dia, KUD telah memilik akta pendirian koperasi, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Kami anggap Bupati lalai dalam meneruskan aturan-aturan ini,†tandas Kuspriyo.(edp)