SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Penyelidikan kasus terbakarnya kapal pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina, MT Provident, di laut Tuban diambil alih Direktorat Polisi Air (Ditpolair) dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.
Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekitar bangkai kapal yang sudah dilaksanakan satu hari lalu, ternyata petugas masih menemui beberapa kendala. Salah satunya adalah kesulitan mengambil rantai kapal sebagai barang bukti.
“Petugas labfor kesulitan mengambil rantai kapal yang menjadi pemicu terjadinya kebakaran,†kata Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi, Selasa (28/1/2014). Dia  menjelaskan kalau penanganan kasus tersebut saat ini dilakukan Ditpolair.
Informasi yang dia terima,  rantai kapal melekat pada besi baja dan  di terminal pengisian BBM  harus diputus mengggunakan las. Namun cara itu membahayakan apabila hal itu sampai dilakukan.
“Rantai harus diambil dengan las, itukan terminal BBM, jadi berbahaya,†ujar Ucu, menambahkan.
Perwira dengan melati dua dipundak itu mengatakan, kalau olah TKP dilakukan di dua titik. Satu titik pada bangkai kapal yang hingga saat ini masih di tempat semula, yaitu masuk pelabuhan Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), serta di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) yang terhubung di tengah laut.
Olah TKP dilakukan dari petugas Ditpolair dan Labfor Polda Jatim selama 8 jam, yaitu mulai pukul 10:00 WIB hingga 18:00 WIB. Olah TKP dilakukan untuk mengetahui asal mula dan penyebab pasti kebakaran yang terjadi pada Jumat (24/1/2014) lalu itu.
“Kasus sudah kami limpahkan Ditpolair, Polres hanya membantu saja kalau memang ada yang dibutuhkan,†tegas Ucu.(edp)