SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Pemkab Tuban, Jawa Timur hingga saat ini masih enggan memberikan komentar atas rencana Forum Koperasi Unit Desa Tuban Bersatu (FKUB) melaporkan Pemkab Tuban ke Presiden.
FKUB akan melaporkan Bupati Tuban (Pemkab Tuban) ke Presiden karena dianggap mempersulit permohonan rekomendasi untuk KUD terkait pengelolaan sumur tua. Selain itu Pemkab juga dianggap lalai dalam menerapkan aturan-aturan pusat, baik itu mengenai perkoperasian maupun aturan dan regulasi dalam pengelolaan sumur yang dibor sebelum tahun 1970 tersebut.
Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Sulistiyadi, mengatakan, kalau Pemkab tidak akan mempersulit perijinan KUD. Bahkan, dalam jangka pendek ini Pemkab akan segera memberikan jawaban terkait rencana tersebut.
“Pemda tidak akan mempersulit perijinan KUD, bahkan dalam waktu dekat ini akan dijawab sama Pemda,†jelas Sulistiyadi, kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (30/1/2014).
Didit, sapaan akrab Sulistiyadi, mengatakan, kalau perijinan masih dalam kajian persyaratan administrasi maupun kajian teknis. Semuanya akan disesuaikan dengan regulasi yang ada, termasuk peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1 tahun 2008 yang mengatur pengelolaan sumur tua.
“Terkait sumur minyak tua, KUD dan BUMD yang bisa mengelola,†kata Didit menjelaskan Permen ESDM itu.
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, belum memberikan jawaban ketika akan dikonfirmasi mengenai permasalahan ini. Panggilan dan juga SMS dari Suarabanyuurip.com belum mendapatkan jawaban hingga berita ini ditulis 3 jam setelahnya.(edp)