SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Mantan Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Muhammad Santoso (71), di vonis 6 tahun penajara oleh Makamah Agung dalam perkara korupsi dana pemebasan lahan Blok Cepu senilai Rp3,8 miliar tahun 2007. Vonis itu dijatuhkan setelah MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Santoso.
Disamping harus menjalani vonis MA 6 tahun atas perkara korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu, mantan TNI itu tengah menjalani vonis 5 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro dalam kasus korupsi bantuan sosial.
“Setelah vonis MA dalam perkara Blok Cepu turun maka kejaksaan menambah lama kurungan selama 6 tahun penjara, sehingga menjadi 11 tahun penjara,†kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, Jum’at (31/1/2014).
Tugas mengungkapkan, selain menjatuhkan vonis kepada Santoso, MA juga menjatuhkan vonis dua setengah tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah Bojonegoro, Bambang Santoso, dalam perkara sama.
Dijelaksan, dalam amar putusan MA, Santoso juga dikenakan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan, ditambah mengembalikan kerugian Rp 957 Juta. Sedangkan mantan Sekretaris Daerah Bambang Santoso wajib membayar denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam persidangan, kedua mantan pejabat itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korurasi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(rien)