SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Ratusan penambang sumur tua di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, meminta hearing (rapat dengar pendapat) dilakukan di tempat mereka.
Mereka menolak untuk menghadiri hearing selaian di tempat mereka. Termasuk apabila digelar di kawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, maupun gedung DPRD Kabupaten Tuban.
Permintaan ini mereka sampaikan kepada Kepala Desa (Kades) Mulyoagung, M Muhail. Dia katakan kepada SuaraBanyuurip.com, sudah pernah beberapa kali mengajak para penambang untuk melakukan dialog di luar wilayah desa mereka.
“Bagaimana lagi, penambang tidak mau kalau pertemuan dilakukan di sana (gedung DPRD-Red),” kata Muhail, Sabtu (1/2/2014), ketika dikonfirmasi kehadiran penambang dalam rencana hearing yang dilakukan Komisi A DPRD Tuban,pada tanggal 7 Februari 2014 mendatang.
Permintaan penambang, kata Muhail, hearing dan pertemuan dilakukan di balai desa mereka, atau di lakukan di kantor Kecamatan Singgahan. Alasannya, jarak yang dekat dengan rumah mereka memungkinkan seluruh penambang bisa hadir dan tidak sekedar perwakilan saja.
“Kalau di kantor kecamatan atau desa semua bisa mendengarkan,” kata Muhail, menjelaskan maksud dan alasan dari penambang.
Diketahui, kemelut pengelolaan sumur tua di Lapangan Tawun Gegunung terus bergulir. Hingga sampai saat ini, baik dari Perusahaan Daerah (PD) Aneka Tambang dan juga Kerja Sama Sistem Operasi (KSO) Pertamina EP, PT Tawun Gegunung Energi (TGE) dirasa masih belum bisa mengakomodir kepentingan ratusan penambang yang ada di Desa Mulyoagung dan sekitarnya. (edp)