Sinergitas Menjaga Keberlangsungan Industri Hulu Migas

ali masyar pukul gong

SuaraBanyuurip.com d suko nugroho

Bojonegoro – Industri hulu migas memiliki peran strategis dalam menyiapkan ketersediaan energi nasional dan menopang penerimaan negara. Namun masih terdapat kendala yang menghambat kegiatan tersebut di tanah air.

Sejumlah kendala yang dihadapi di antaranya adalah proses perijinan yang lama, kurang komunikasinya antara pemerintah pusat dan daerah, dan disharmonisasi.

“Perizinan ini menjadi primadona permasalahan yang terjadi di industri hulu migas,” kata Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Ali Masyar saat membuka Lokakarya Media dan FKKIHM periode II di salah satu hotel di Kecamatan Prigaen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (21/9/2016).

Berbelitnya perizinan ini dapat mengurangi minat kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Migas untuk menamkan investasinya guna melakukan eksplorasi maupun eksploitasi migas di Indonesia.

Padahal sekarang ini antara produksi dan kebutuhan energi di dalam negeri terjadi kesenjangan. Jumlah produksi, kata Ali Masyar, berkisar antara 820 ribu – 830 ribu barel per hari (bph). Sedangkan kebutuhan energi mencapai 1,6 juta bph.

Baca Juga :   ADD Penghasil Minyak Sukowati Meningkat

“Kalau cadang yang ada ini terus dikuras tanpa disertai pencairan cadang baru tentunya akan habis,” tegas Ali Mashar.

“Krisis energi akan terjadi dan pendapatan negara berkurang. Ibaratnya, kalau tubuh kita kekurangan energi tentu akan loyo,” lanjut dia.

Karena itu diperlukan senergisitas antara pemangku kepentingan tingkat pusat hingga daerah. Termasuk peran media untuk mensosialisasikan kebijakan guna memberikan pencerahan kepada masyarakat luas.

“Aset maupun kegiatan industri migas ini harus dijamin keamanannya karena memiliki peran strategis. Karena kegiatan ini menjadi kebutuhan dasar banyak orang dan sumber utama pendapatan negara,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu nara sumber, Wahyu Dono Nur Amboro dari Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas menambahkan, masalah perijinan ini terjadi salah satunya karena adanya kesalah pahaman antara pemerintah pusat, daerah, KKKS, dan aparat penegak hukum.

“Saat ini sudah dilakukan penyederhanaan perizinan,” sambungnya.

Untuk perizinan industri hulu migas sekarang ini tinggal 69 izin, 341 proses perizinan, 600.000 lembar dokumen persyaratan dan melalui 17 instansi terkait. Sedangkan setiap tahunnya ada 5000 izin yang dikeluarkan untuk kegiatan.

Baca Juga :   Pertamina Akan Buat Produk Khusus Pertamini

“Ini perlu disederhanakan lagi melalui perizinan satu pintu. Selain itu harus ada komunikasi dari sebelas kementerian untuk membahas masalah ini,” pungkas Wahyu.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *