SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Jajaran Reskrim Polres Tuban menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Sembungrejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Endang Sri Wahyuni (52), sebagai tersangka kasus penggelapan uang kas desa senilai ratusan juta rupiah. Â
Di mata polisi perempuan berusia lanjut ini semasa menjabat Kades Sembungrejo 2007-2013, terindikasi melakukan berbagai penyelewengan anggaran desa. Proses penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak bulan November 2013 lalu.
“Kasus ini mulai terkuak ketika ada kejanggalan dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) di akhir masa jabatannya,” jelas Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, Senin (3/2/2014).
Dalam LPJ terungkap uang kas desa setempat pada awal dia menjabat adalah Rp317.752.105. Tapi di akhir dia menjabat dan melakukan LPJ, uang yang tersisa hanyalah Rp6.934.000. Padahal warga tidak tahu sama sekali untuk apa uang sebesar itu dipergunakan.
“Kita langsung melakukan penyelidikan, ternyata beberapa bagian uang tersebut juga dipinjam beberapa perangkat desa yang lain,” ujar alumnus Akpol tahun 2007 ini menambahkan.
Data dari Mapolres Tuban menyebut, uang dipinjam oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebesar Rp11.200.000, Kaur Trantib sebesar Rp6.450.000, dan mantan Kades lama sebesar Rp17.500.000.
“Semua uang yang dipinjam sudah dikembalikan,” terang Wahyu.
Selain itu, pelaku juga sempat mengembalikan uang sekitar Rp21.250.000. Uang tersebut dikembalikan setelah petugas mengendus adanya dugaan korupsi ini. Dana tersebut berasal dari lelang tanah desa dan juga hasil dari Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA).
“Jadi setelah dikembalikan sebagian, total dari kerugian negara sebesar 254.418.105 rupiah,” tandas Wahyu.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah ditahan di Mapolres Tuban. Dia dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 subside pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (edp)