SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – PT Pertamina Eksplorasi dan Produsi (PEP) Asset 4 bersama dengan Satuan Polisi Militer(SPM) Bojonegoro, Polsek, Camat, Koramil (Muspika), dan KSO – PEP PT Geo Cepu Indonesia melakukan penertiban di beberapa sumur yang dioperasikan secara illegal oleh masyarakat di wilayah Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
“Penertiban dilakukan di beberapa titik lokasi sumur diantaranya KW05, KW KW Phz 01, Phz 05, KWP 15, KWP 20, KW08, KW 11, KW 89, KW 118 di wilayah Kecamatan Kedewan, dan KWP 21 di wilayah Kecamatan Malo, Bojonegoro,” kata Legal dan Relations PEP Asset 4, Arya Dwi Paramita kepada suarabanyuurip.com, Rabu (05/02/2014).
Dia menjelaskan, sejak pukul 10.00 WIB pagi ini Tim Pertamina EP, KSO – GCI dan SPM Bojonegoro berangkat menuju kantor Kawengan untuk selanjutnya menuju lokasi sumur KW 05. Penertiban dilakukan dengan merubuhkan tripod kayu milik masyakarat di lokasi sumur KW05 dan melakukan pembersihan lokasi.
“Sekitar pukul 13.30 penertiban ini sempat mendapatkan perlawanan dari masyarakat, seperti penutupan akses masuk ke wilayah kawengan, penyitaan angkutan berat milik kontraktor Pertamina EP, dan masyakarat juga masuk ke dalam gedung Power Plant milik Pertamina EP dan melakukan penghentian paksa aktivitas listrik disana,” ujar Arya, mengungkapkan.
Arya menambahkan, sebelumnya melakukan penertiban, Pertamina EP telah melakukan beberapa kali pemberitahuan secara tertulis dan pertemuan dengan masyarakat kelompok penambang illegal itu untuk segera menghentikan aktivitasnya.
“Penertiban ini dilakukan sebagai tindakan tegas Pertamina EP dan KSO – GCI untuk menjaga ketertiban dan keamanan aset sumur yang merupakan objek vital nasional,” imbuh pria asli Bogor, Jawa Barat itu.(sam)