Berbekal Nomor Ponsel Bajakan Tipu Belasan Juta

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Bekas pekerja salon berhasil melakukan pembajakan nomor kartu ponsel hingga mampu menipu belasan juta rupiah.

Pelaku adalah Kiki Myra (24), warga Dusun Talun, Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Sementara korban Hadi Suprastiono (48), yang merupakan tetangga pelaku.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku yang sudah kenal baik dengan korban mendatangi galeri salah satu operator telepon di Kabupaten Tuban. Dengan gaya meyakinkan, perempuan lulusan SMP ini meminta kartu ponsel baru dengan nomor yang sama dengan nomor ponsel anak korban, yaitu Okta Andika Rianggana, yang saat ini bekerja di Aceh.

“Kepada petugas galeri dia mengaku tas miliknya habis terkena jambret, sehingga ponsel berikut nomor hanphonnya ikut hilang. Sehingga meminta untuk dibuatkan kartu yang sama,” jelas Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (7/2/2014).

Setelah mendapat nomor yang sama dari galeri tersebut, pelaku kemudian mengirimkan pesan singkat kepada korban. Isinya bahwa dia mengaku sebagai anak korban meminta sejumlah uang untuk ditransfer di rekeningnya sebagai tebusan atas masalah narkoba yang menimpanya di Aceh.

Baca Juga :   Polda Grebek Kediaman Oknum RT Jlodro

“Jadi korban mengira pelaku itu memang anaknya,” tambah Elis.

Permintaan pertama, pelaku berhasil mendapatkan uang senilai Rp10 juta rupiah. Merasa aksinya tidak diketahui, pelaku kembali meminta uang senilai Rp7 juta, tapi oleh korban ditransfer Rp2 juta, sehingga total uang yang didapat pelaku Rp12 juta.

Terbongkarnya aski cerdik pelaku ini bermula ketika anak korban mendapati nomor ponsel miliknya tidak dapat digunakan. Anak korban kemudian menghubungi ayahnya menggunakan nomor lain dan mengatakan kalau nomor ponselnya tidak bisa digunakan.

“Mendengar pengakuan anaknya, korban yang sudah terlanjur mentransfer uang langsung melaporkan kejadian ini ke Polisi,” kata Elis, menambahkan.

Berbekalkan kerja sama dengan galeri selular dan juga ahli informatika dan tekonologi, akhirnya keberadaan tersangka bisa dilacak dan ditangkap petugas ketika berada di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Rengel.

“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP mengenai penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Elis.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Dua Orang CJH Blora Meninggal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *