PD Pasar Bantah Kerjasama dengan Pihak Ketiga

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pengelolaan penitipan kendaraan di kawasan Pasar Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang dipegang PT Catur Cahaya Citra Cemerlang sebagai pihak ketiga bukanlah kewenangan PD Pasar Bojonegoro.  Sedangkan yang memiliki wewenang masalah penitipan dan parkir tersebut adalah Dinas Perhubungan setempat.

Setidaknya itulah yang diungkapkan oleh Direktur Utama PD Pasar Bojonegoro, Sugik, kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (8/2/2014). Bahkan, pihaknya mengaku kaget dengan adanya karcis yang diberikan kepada pemilik kendaraan terdapat tulisan PD Pasar.

“Pagi-pagi saya kaget diberitahu anggota kalau ada karcis yang ada tulisannya PD Pasar,” tegas Sugik.

Dia menyatakan, meskipun tender beberapa bulan lalu yang melakukan adalah PD Pasar, namun masalah parkir atau penitipan kendaraan bagi masyarakat yang berbelanja bukanlah kewenangan PD Pasar.

“Saya tegaskan sekali lagi, bahwa kami tidak ada kontrak apapun dengan PT Catur Cahaya Citra Cemerlang,” tandasnya.

Adapun kenaikan nilai retribusi yang dikenakan kepada pemenang tender dari Rp216 juta tiap tahun menjadi Rp450 juta, karena banyaknya perusahaan yang mengikutinya.  Dari sekian peserta yang mampu memberikan retribusi paling tinggi adalah PT Catur Cahaya Citra Cemerlang.

Baca Juga :   Soroti Perawatan Jalan Provinsi

“Otomatis memenangkan tender karena penawaran retribusi paling tinggi adalah mereka,” sergahnya.

Saat disinggung tentang regulasi yang mengatur retribusi tersebut, Sugik mengaku tidak hafal. Namun dia berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut hari Senin mendatang karena saat ini sedang libur.

Sementara itu, tampak masyarakat yang bingung dan kaget dengan pemberlakuan penarikan karcis penitipan kendaraan di pintu masuk wilayah Pasar Kota. Bahkan, petugas parkir kewalahan karena banyaknya pengendara yang masuk untuk berbelanja ataupun sekedar lewat karena terbiasa. Tak ayal, dengan kecepatan tinggi pengendara menerobos petugas parkir dan tidak membayar.

“Masa mau lewat saja ditarik uang, rumah saya ada di Ledok Wetan dan sudah biasa bepergian lewat sini,” kata Mutmainah, salah satu pengendara yang protes karena ditarik bayaran.

Dari karcis yang diberikan pengendara roda dua sebesar Rp1.000, dan roda empat sebesar Rp2.000. Rencananya dari pihak pengelola PT Catur Cahaya Citra Cemerlang ini akan memasang palang pintu di tiga pintu masuk wilayah Pasar Kota. (rien)

Baca Juga :   Siapkan Rp300 Miliar untuk Perbaikan Jalan

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *