Putusan PK Tak Pengaruhi Hukuman Santoso

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memastikan, putusan Mahkamah Agung (MA) menolak akta peninjauan kembali (PK) tidak mempengaruhi proses hukuman yang dijalani mantan Bupati Bojonegoro, M Santoso dalam perkara korupsi dana APBD 2007 senilai Rp6 miliar. 

Kejari Bojonegoro mengaku baru mengetahui putusan itu dari website resmi MA. Kejari menilai bahwa putusan MA Nomor 301 PK/PID.SUS/2012 tidak berbeda dengan putusan kasasi yang memvonis terpidana selama lima tahun penjara. Setelah terpidana terbukti melakukan korupsi dana APBD 2007 Rp 6 miliar. Selain itu putusan PK ini sudah benar tidak ada perubahan lagi.

”Tidak akan berpengaruh, karena putusan penolakan (PK) itu artinya membenarkan putusan kasasi,” kata Kasi Intelejen Kajari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul kepada suarabanyuurip.com.

Dengan begitu, terpidana tetap akan menjalani hukuman pidana badan selama lima tahun dan membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar. Bila tidak dapat membayar, harta benda terpidana bisa disita untuk menutupi uang pengganti. Namun, bila tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga :   PWI Jatim Gelar OKK Angkatan XX 2024 di Bojonegoro

Berdasar aturan tersebut Kejari tetap akan melelang empat aset berupa bangunan dan tanah milik mantan Bupati Santoso. Aset tersebut pernah dilelang, tetapi tidak ada peminatnya. Empat aset itu berupa satu paket tanah dan bangunan seluas 500 meter persegi, 225 meter persegi, dan 330 meter persegi di Desa Pasinan, Baureno. Serta Satu bidang tanah dan seluas 1.435 meter persegi di Desa/Kecamatan Baureno.

Pelelangan ini dilakukan untuk menutupi kerugian negara, setelah terpidana tidak kunjung membayar uang pengganti.  ”Kita tetap akan melakukan lelang, secepatnya akan kita lakukan,” ujar Nusirwan.

Namun, pelelangan belum bisa dilakukan karena masih menunggu hasi koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *