Baliho Caleg Timpa Pengguna Jalan Hingga Luka

korban

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro –  Baliho gambar calon legeslatif (Caleg) yang terpasang di Jalan K.H.R. Moch. Rosyid, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ambruk dan mengenai pengguna jalan hingga terjatuh dan mengalami luka-luka, Senin (10/02/2014).

Baliho berukuran sekira 1 meter x 1,5 meter itu bergambar caleg dari Partai Golkar, atas nama Setyo Utomo, Derah Pemilihan (Dapil 9). Kejadian itu terjadi sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban Muthohar (30), Warga Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander sedang mengendarai sepeda motor.

“Tiba-tiba setelah sampai di TKP, baliho itu ambruk dan mengenai saya hingga jatuh dari sepeda,” ujar Muthohar saat mengadu di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bojonegoro.

Dia menceritkan, saat itu sedang mengendarai sepeda motor Smash bernomor polisi S 4722 CJ dengan kecepatan 40 km/jam bermaksud ke pasar burung yang ada di Taman Bengawan Solo. Tiba-tiba baliho yang dipasang dengan tiang penyangga bambu itu ambruk dan menimpanya.

“Saya minta ganti rugi untuk berobat dan memperbaiki kendaraan,” tegas Muthohar.

Baca Juga :   Proyek ABT Sudah Sesuai Kontrak

Korban sendiri mengalami luka lecet dibagian punggung tangan sebelah kiri, siku kanan dan memar dibagian perut. Selain itu, kendaraan bermotor yang dikendarainya juga rusak. Saat ini masalah tersebut masih ditangani Panwaskab.

Sementara, Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaskab Bojonegoro, Dian Widodo, mengungkapkan, laporan tersebut kini masih dilakukan kajian. Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak partai untuk dimintai klarifikasi.

“Dalam waktu dekat kita akan panggil pemilik alat peraga kampanye itu,” sambung Dian.

Menurutnya, pemasangan alat peraga kampanye (APK) itu sendiri melanggar peraturan karena pemasangannya tidak sesuai dengan zona yang telah ditentukan di Kecamatan Kota di Jalan TGP, Banjarejo, Bojonegoro.

Pemasangan APK yang berada di tanah kosong disebelah selatan kantor KPU itu melanggar Keputusan KPU 32 tahun 2013 tentang Zona Pemasangan Alat Peraga. Sementara cara memasangnya sudah sesuai karena tidak dipaku di pohon dan menggunakan penyangga sendiri.

“Dalam pemasangan alat peraga jangan sembarangan. Harus mempertimbangkan estetika dan keselamatan orang lain,” pungkasnya.(rien)

Baca Juga :   Bertepatan HBA ke 63, Kejari Bojonegoro Bukukan Miliaran Rupiah Penerimaan Negara

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *