Pengelola Lahan Parkir Akan Ditenderkan

Dishub

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mulai melakukan pengawasan dan penataan parkir kendaraan terutama di kawasan Pasar Kota di Jalan Trunojoyo, Bojonegoro. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya juru parkir (jukir) liar yang selama ini menjadi momok masyarakat.

“Kami bekerja sama dengan PT Catur Cahaya Cemerlang mulai menata ulang parkir kendaraan yang berada di luar pagar pasar,” kata Kepala Dishub Bojonegoro, Iskandar.

Dia menjelaskan, parkir kendaraan yang berada di bahu jalan adalah tanggung jawab Dishub, tetapi karena lokasinya berada di kawasan pasar maka dijadikan sebagai lahan penitipan. Oleh sebab itu pihaknya menggandeng PT Catur Cahaya Cemerlang untuk mengelola lahan tersebut dengan sistem kerjasama atau kontrak.

“Pihak ketiga harus menyetorkan retribusi kepada Dishub sebesar Rp6 juta tiap tahunnya,” tukasnya.

Hal itu untuk menghindari aksi premanisme yang dilakukan oleh juru parkir liar dan merugikan Pemerintah setempat. Rencananya, sistem ini akan diberlakukan pada bahu jalan lainnya seperti di pasar kota Banjarjo di Desa Banjarjo, di bahu jalan Dr Wahidin depan RSUD Sosodoro Djatikusumo, bahu jalan Mas Tumapel depan Masjid Agung Darussalam dan masih banyak lagi.

Baca Juga :   Pelaku Mesum Didenda Buat Poskampling

“Tahun depan kami akan mengevaluasi kinerja PT Catur Cahaya Cemerlang ini karena tahun depan akan kami tenderkan,” tukasnya.

Dia menyatakan, selama ini banyak pengendara motor maupun mobil yang dikenakan biaya oleh juru parkir liar. Padahal sesuai aturan itu dilarang, kecuali jika bahu jalan tersebut sebagai tempat penitipan. Itupun, perusahaan yang menjadi pengelola penitipan kendaraan harus mendapatkan rekomendasi dari Dishub.

“Berapa rupiah yang tidak masuk ke kas daerah akibat parkir liar tersebut, karena selama ini kami tidak pernah menerima baik dari pengelola pasar atau pengelola fasilitas umum lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, Mariyanto (45), mengatakan, penertiban dan penataan ulang lahan parkir di pasar kota Bojonegoro menguntungkan beberapa pihak. Karena masyarakat sendiri tidak tahu mekanisme pembayaran parkir selama ini.

“Salah satu keuntungan ya itu, tidak bisa sembarangan lagi narik uang parkir,” kata pedagang sayur asal Desa Campurejo ini. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *