KPU Blora Gelar Rakor RDK Parpol

Hamdun

SuaraBanyuurip.comAli mUsthofa

Blora – Menjelang batas akhir penyampaian laporan awal dana kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menggelar rapat koordinasi (rakor)  bersama 12 partai politik.

Rakor yang diselenggarakan Selasa (11/2/2014), di Aula Pertemuan KPU Kabupaten Blora itu untuk memberikan gambaran umum, dan penyamaan persepsi bersama parpol dalam  ketentuan-ketentuan pelaporan dana kampanye.

Divisi Hukum, Kampanye, Pencalonan dan Pengawasan KPU Blora, M. Hamdun, mengatakan,  batas akhir pelaporan laporan awal dana kampanye adalah tanggal 2 Maret 2014. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD,  Pasal 134, bahwa partai politik wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat terbuka.

Hamdun menyebutkan,  pada laporan awal dana kampanye ini juga memiliki sanksi yang tegas. “Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan partai politik tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan,” tegas dia.

Baca Juga :   Strategi Pemkab Bojonegoro Hadapi Tekanan Fiskal

Selain itu, lanjut Hamdun, bahwa laporan awal dana kampanye, partai politik wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye periode II pada 28 Desember 2013 sampai dengan  2 Maret 2014, dan laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye.

“Pada laporan awal dana kampanye ini setiap partai politik wajib menyertakan bukti transaksi keuangan setiap calon legislatif,” ungkap Hamdun

Disampaikan M. Hamdun, setelah rakor KPU Kabupaten Blora akan menyelenggaran bimbingan teknis (Bintek) penyusunan laporan dana kampanye yang dilaksanakan dalam dua tahap. Dimana setiap tahapnya akan diikuti 6 partai politik. “Bintek ini dilakukan guna memberikan kemudahan partai politik dalam penyusunan laporan dana kampanye,” pungkas dia.(ali)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *