SuaraBanyuurip.com -Â Â Athok Moch Nur rozaqy
Bojonegoro- Dikeluarkannya Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terus mendapat respons sejumlah kalangan di tingkat daerah. Di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Â lembaga swadaya masyarakat (LSM) IDFoS menggelar diskusi Reboan tentang relugasi tersebut dengan sejumlah LSM dan kepala desa di Ruang Bakesbangpol Linmas Bojonegoro, Rabu (30/4/2014).
Direktur IDFoS, Ahmad Taufiq, menyimpulkan dikeluarkannya UU Desa merupakan bentuk kemenangan desa. Hanya saja hal itu bisa menjadi persoalan manakala tidak ada sikap transparansi.
“Kalau salah pengelolaannya justru bisa menjadi ancaman,” kata dia.
Taufik menerangkan, adanya UU Desa juga bisa mendorong agar
BUMDes sebagai bagian wadah unit usaha lebih dieksiskan. Namun demikian, lanjut dia, saat ini bagi daerah yang terpenting masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) dari relugasi tersebut.
“Apalagi biasanya setiap ganti kepempinan ganti pula kebijakan,”
tuturnya
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto yang dihadirkan sebagai narasumber menyatakan, adanya UU Desa merupakan langkah positif agar arah anggaran bisa tepat sasaran. Dengan arti lain, penyerapan anggaran tidak serta merta berada di setiap SKPD.(roz)