Silang Sengkurat Penanganan Penambang Pasir

SuaraBanyuurip.com - Ririn wedia

Bojonegoro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengaku selama ini sudah melakukan pendekatan dengan para penambang pasir baik secara mekanik maupun manual di sepanjang Sungai Bengawan Solo yang belum mengantongi ijin.

“Kami sudah melakukan penertiban dengan cara pendekatan, tapi mau bagaimana lagi karena jumlahnya sangat banyak jadi tidak semuanya tercover terlebih jumlah personil yang sangat terbatas,” kata Kasatpol PP Bojonegoro, Kusbianto kepada suarabanyuurip.com, Kamis (13/2/2012)

Dia mengaku, selama ini yang diharapkan pada saat melakukan penertiban terhadap para penambang pasir liar adalah sebuah legal standing sehingga ada tanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan Satpol PP.

“Disaat kami melakukan penertiban, banyak para penambang pasir yang tidak mengakui pemiliknya. Inilah kesulitan kami di lapangan,” tegas Kusbiyanto.

Mantan Camat Bubulan itu menyatakan, tanggung jawab atas adanya penambang pasir adalah semua pihak. Namun seharusnya yang lebih bertanggung jawab lagi adalah Balai Besar Bengawan Solo. Namun selama sekian tahun Balai Besar Bengawan solo dinilai diam.

“Ini yang perlu dikaji, ada kepastian didalam penertiban,” tandasnya.

Sementara itu, Penyidik Sumber Daya Air Balai Besar Bengawan Solo Bojonegoro, Wahyono, mengaku, dalam menertibkan para penambang pasir ilegal ini haruslah melibatkan pihak kepolisian karena dinilai lebih kompleks.

“Karena memang banyak kasus dan permasalahan sehingga membuat Balai Besar bengawan Solo belum bisa menangani penambang pasir liar secara maksimal,” sambung Wahyono.

Dia mengaku, tidak mengetahui berapa jumlah penambang pasir baik manual maupun mekanik, baik yang memiliki ijin dan belum memiliki ijin karena selama ini tidak ada laporan dari masing-masing kecamatan.

“Yang punya data itu pihak Kecamatan, kami baru menerima laporannya kemarin saat rapat koordinasi. Tetapi memang penambangan pasir di bengawan solo di Bojonegoro sangat besar dan bisa mengancam lingkungan sekitar,” ujarnya.

Namun Wahono memastikan, adanya kegiatan penambangan pasir secara ilegal dapat dikenakan Undang-Undang No 7 Pasal 24 tentang perusakan sarana dan prasarana sumber daya air dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3,5 Miliar.

“Kalau kami memberlakukan tersebut penjara bisa penuh,” pungkasnya.(rien)

Baca Juga :   20 Relawan PMI Dilatih Kebencanaan

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *