SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro- Puluhan warga Tionghoa dari Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan demo di halaman Pengadilan Negeri setempat, Kamis(13/2/2014). Dalam aksinya mereka menuntut Ketua Pengadilan mencabut kembali surat yang dikeluarkan beberapa waktu lalu karena dinilai keputusan yang diambil sepihak.
Pantauan di lapangan, beberapa umat menuding Bupati Bojonegoro, Suyoto tidak bisa menyelesaikan kasus sengketa TITD Klenteng Hok Swie Bio. Padahal sebelumnya Suyoto disebut telah berjanji akan memfasilitasi dan membantu menyelesaikan konflik internal sejak beberapa bulan terakhir.
Dalam aksinya massa membawa poster bertuliskan “Berantas mafia dan oknum di Pengadilan Negeri Bojonegoroâ€, Putusan Ketua Pengadilan Negeri sepihak dan terindikasi suapâ€, juga mempertanyakan keadilan.
Dwi Prayogo, orator aksi mengatakan, aksi ini menuntut agar Ketua Pengadilan Negeri yaiitu Eko Supriono menarik surat yang menyatakan bahwa yang berhak mengatur, mengelola serta menjalankan kegiatan keagamaan di TITD Hok Swie Bio Bojonegoro adalah Go Kian An.
“Kami minta surat tersebut dicabut,†tegasnya.
Tuntutan Dwi Prayoga yang diungkapkan bersama dengan umat TITD lain, sebab Go Kian An merupakan ketua yang kalah dalam pemilihan, namun tetap dilantik. Sedangka Tan Tjien Hwat yang mendapat suara terbanyak, tidak dilantik.
Bahkan, Thio Hun Pa sempat menyebut Bupati Bojonegoro Suyoto beserta jajaran Muspida tidak sanggup menyelesaikan sengketa kasus yang terjadi di TITD Klenteng Hok Swie Bio. Pemkab Bojonegoro hanya sebagai penengah dan belum bisa menyelesaikan kasus sengketa yang sudah terjadi cukup lama tersebut.
“Ini kan kekecewaan umat. Seharusnya Kang Yoto datang sendiri melihat kondisi di Klenteng,†lanjutnya Dwi Paryoga.
Sementara itu, Eko Supriono masih enggan memberi komentar mengenai tuntutan umat.(rien)