SuaraBanyuurip.com -Â Â Ririn wedia
Bojonegoro – Penyelidikan dugaan kasus korupsi senilai Rp8,7 milyar di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur sudah mengarah pada calon tersangka.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Nusirwan Sahrul mengungkapkan, Kejari telah melakukan klarifikasi terhadap staf sekretariat Dewan serta beberapa anggota Dewan. Hasilnya saat ini sudah dikantongi nama calon tersangka di balik kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Undang-undang tahun 2012.
“Saat ini pemeriksaan terhadap calon saksi dirasa cukup. Namun belum pasti jika ada keterangan tambahan yang masih akan dibutuhkan. Karena identifikasi perkara hukumnya juga sudah jelas,” ujarnya.
Namun demikian, Nusirwan, enggan membeberkan berapa orang calon tersangka dan siapa yang sudah dibidiknya. Hal itu dikarenakan masih dalam tahap penyelidikan.
“Yang jelas sudah ada,†tegas Nusirwan.
Nusirwan juga mengatakan, jika untuk sementara indikasi penyelewengan dana dari dua kegiatan tersebut sudah nampak. Itu berdasarkan hasil keterangan dari beberapa anggota dewan serta staf sekretariat DPRD yang sudah dikonfirmasi sebelumnya.
“Hampir sebagian besar yang sudah kita mintai keterangan mengungkapkan bahwa kegiatan itu merupakan tanggungjawab pimpinan,” ujar Njelasnya.
Dalam penyelidikan kasus ini ditengarai terjadi penyimpangan yang disangka merugikan Negara. Kejari tengah mengusut penyimpangan dana Bimtek senilai Rp6 miliar dan Sosialisasi Undang-undang Rp2,7miliar tahun 2012. Bimtek dilakukan sebanyak enam kali dan sosialisasi undang-undang sebanyak empat kali.
Pada saat itu organisasi Kepemimpinan DPRD  adalah HM. Thalhah yang sekarang di PAW karena meninggal dunia sebagai Ketua, Suyuti Wakil Ketua I,  Syukur Priyanto sebagai Wakil Ketua II dan dan Abdul Wahid sebagai Wakil Ketua II dan Agus Misnanto sebagai Kepala Sekretariat. (rien)