Salat Tarawih di Masjid Masih Dibatasi hingga 50 Persen

22466

SuaraBanyuurip.com -  Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pembatasan jamaah salat tarawih pada bulan Ramadhan tahun ini masih diterapkan. Sebab, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Sehingga, jamaah salat tarawih di masjid dibatasi hingga 50 persen.

Pimpinan Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur Hanafi mengatakan, pelaksanaan salat tarawih sesuai edaran dari pusat untuk boleh dilakukan. Namun, harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Harus menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker saat melakukan ibadah salat tarawih di masjid,” katanya, Rabu (18/4/2021).

Dia menjelaskan saat ini sudah dipersilahkan salat tarawih di mushola maupun di masjid. Akan tetapi dalam menjalankan ibadah kapasitas jamaah dibatasi hingga 50 persen.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang terjadi saat ini. Karena itu, protokol kesehatan harus diperketat demi kelancaran ibadah salat tarawih

“Jamaah harus menggunakan masker dan menjaga jarak shaf salat,” jelasnya.

Sementara itu hubungan masyarakat (humas) Masjid At-Taqwa Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, salat tarawih di Masjid At-Taqwa sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Misalnya jamaah salat tarawih sebelum masuk masjid dilakukan pengecekan suhu badan.

“Tentu juga harus menggunakan masker, mencuci tangan hingga menjaga jarak shaf,” katanya.

Dia menambahkan, pembatasan Ibadah salat tarawih ini sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah. Di Masjid At-Taqwa jamaah dibatasi 30 hingga 40 persen dari jumlah kapasitas masjid.

“Hal ini dilakukan, karena pandemi Covid-19 saat ini. Apalagi sebelumnya Masjid At-Taqwa meniadakan ibadah salat tarawih,” ungkapnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *