SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
SuaraBanyuurip.com – Laporan dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MPd) di Kecamatan Boureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, senilai Rp5,8 miliar mulai ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Nusirwan Syahrul mengatakan, jika surat perintah penyelidikan (sprinlid) mulai diterbitkan hari ini, sehingga proses dugaan korupsi kasus ini memasuki babak penyelidikan.
“Baru kemarin kita mulai penyelidikan,” ujar Nusirwan.
Meski sudah mulai masuk proses penyelidikan, namun tim penyidik belum mengagendakan siapa yang akan dipanggil. Akan tetapi terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak terkait. Sebab, sebelum adanya laporan ini Kejari juga telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket).
“Kami belum agendakan siapa, namun puldata dan pulbaket sudah kami lakukan sebelumnya,” lanjutnya.
Sementara sesuai dengan laporan yang ada, disebut penyimpangan dana tersebut senilai Rp5.826.111.400.
Seperti diketahui, setelah diaudit oleh tim penyelesaian masalah di akhir 2013 lalu, ditemukan beberapa dugaan penyimpangan di PNPM-MPd Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Boureno terdapat kelompok simpan pinjam perempuan fiktif. Beberapa waktu lalu dana tersebut sudah diusahakan untuk dikembalikan secara internal. Namun karena belum ada titik temu, kasus ini kemudian dilaporkan ke Kejari Bojonegoro guna proses lebih lanjut.(rien)