SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan, Jawa Timur menghentikan pembangunan sebuah ruko yang baru setengah jadi di Jalan Panglima Sudirman, Lamongan karena belum mengantongi ijin.Â
“Kami secara resmi sudah mengirim surat kepada pemilik bangunan untuk menghentikan proses pembangunan. Karena dari hasil pemantauan petugas kami di lapangan dan koordinasi dengan instansi terkait, pengerjaan bangunan Ruko di Jalan Panglima Sudirman itu belum memiliki ijin dari kepala daerah, “ ungkap Kasatpol PP, Tony Tamtama Jati, melalalui Kabag Humas dan Infokom, Mohammad Zamroni, kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (18/2/2014).
Menurutnya, Badan Penanaman Modal dan Perijinan belum bisa memproses ijin prinsip dari bangunan yang dimiliki PT Graha Niaga Mitra, Surabaya. Karena pemilik bangunan juga ternyata belum memiliki ijin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) lalu lintas yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim.
Pihak PT Graha Niaga Mitra sendiri hingga berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi tentang penghentian pembangunan Ruko oleh Satpol PP Lamongan.
Dari pengamatan pada Selasa pagi  sudah tidak terlihat aktifitas pembangunan di bangunan yang berada tepat di tepi jalan nasional itu. Bangunan ditutup seng yang bertuliskan City Square Lamongan. Dari fisiknya, sepertinya bangunan tersebut direncanakan akan dibangun dua lantai. (tok)