SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kontraktor Engineering, Procurement and Constructions (EPC) -1 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, Konsorsium PT Tripatra-Samsung mengaku telah memberikan keputusan kepada pihak berwajib terhadap pelaku pencurian ratusan batang besi di lokasi proyek, Â LP (44), warga Desa Tengger, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Community Affair and Manager PT Tripatra, Budi Karyawan, mengaku telah berkoordinasi dengan Polsek Gayam agar pelaku tetap diproses secara hukum karena telah melakukan tindak pencurian.
“Saya tidak banyak komentar, yang jelas kalau melanggar aturan ya harus diproses,” tegas Budi kepada suarabanyuurip.com, Rabu (19/2/2014).
Sikap tegas Tripatra itu mendapat dukungan Bupati Bojonegoro, Suyoto. Saat melakukan kunjungan di proyek Blok Cepu, Suyoto, menyatakan, tidak ada yang kebal hukum meskipun memiliki hubungan dekat dengan Muspika setempat. Termasuk pencurian besi yang terjadi di lokasi proyek EPC-1 Banyuurip, Blok Cepu.
“Kalau salah ya harus dihukum,” tandas Suyoto.
Sementara Camat Gayam, Hartono, mengatakan, jika pemilik truk adalah seseorang yang dikenal dekat di wilayah Gayam, dan meminta kebijaksanaan terkait kasus tersebut.
“Ya bagaimana lagi, saya juga kenal dengan pemiliknya,” ujar Hartono dihadapan Bupati.
Keputusan tegas Tripatra itu sekalugus menjawab tuntutan puluhan sopir dump truk proyek EPC-1 Banyuurip yang menginginkan agar LP dibebaskan.(rien)