SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Atrup Wibowo (18), pemuda asal Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur dipolisikan orang tua pacarnya, setelah menolak menikahi secara resmi pacar yang telah dihamilinya.
Awal kasus ini bermula ketika hubungan percintaan terjalin antara Atrup dengan korbannya, Martik (16), bukan nama sebenarnya, warga kota Tuban pada tahun 2014 lalu. Saat itu korban masih duduk di kelas VIII salah satu SMP, sementara pelaku duduk di kelas IX.
“Terjadilah hubungan layaknya suami istri sebanyak tujuh kali, lima kali ketika berada di rumah milik korban, dan satu kali terjadi di rumah milik tersangka,†jelas Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, di Mapolres Tuban, Jumat (07/08/2015).
Setiap melakukan hubungan intim, pelaku selalu menjanjikan akan menikahi korban apabila hamil. Selang beberapa saat korban kemudian hamil, dan diketahui kedua orang tuanya.
Mendengar ini, orang tua korban berniat menikahkan dua anak manusia ini secara resmi. Lantaran mempelai pria dianggap masih belum cukup umur (masih berusia 17 tahun), mereka lantas dinikahkan secara siri terlebih dahulu sambil menunggu waktu yang tepat (mempelai pria berusia 18 tahun).
“Ketika mempelai pria sudah cukup umur, keluarga perempuan bermaksud menikahkan secara resmi agar janin yang ada dikandungan anaknya mempunyai status jelas,†kata Elis.
Meski sederhana, proses pernikahan pun disiapkan. Termasuk dengan mendatangkan penghulu, dan karena orang tua korban dalam kondisi repot menyiapkan pernikahan, paman korban pun menjemput mempelai pria di rumahnya.
“Tetapi tersangka menolak untuk datang dan menikahi pacarnya secara resmi, dengan alasan yang menjemput adalah paman korban bukan orang tuanya,†kata Elis.
Acara pernikahan pun gagal karena tersangka menolak datang. Keluarga korban lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tuban. Informasi terkini, korban melahirkan secara premature di usia kandungan enam  bulan, tetapi tidak beruntung karena bayi meninggal dunia di salah satu rumah sakit yang ada di Tuban.
Tersangka terkena Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Lantaran dianggap melakukan persetubuhan gadis di bawah umur. (edp)