SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan-Â Pengurus Gereja Santa Maria menilai penolakan pembangunan geraja oleh warga Desa Bedahan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur adalah sebagai bentuk diskriminatif dan pembatasan beragama.
“Pembangunan gereja ini dimaksudkan agar jamaah Katolik bisa lebih tenang beribadah. Kami juga tidak pernah mengganggu warga sekitar, karena selama ini kegiatan yang dilakukan murni ibadah,†kata Ketua Pengurus Gereja Santa Maria Babat, Daniel Yahya kepada suarabanyuurip.com, Kamis (20/2/2014).
Menurut Daniel, pertimbangan rencana pembangunan gereja oleh pihak pengurus gereja karena jamaah yang lumayan besar yaitu 230 orang dan 78 kepala keluarga (KK) yang semuanya warga di Wilayah Kecamatan Babat. Apalagi tempat ibadah di Desa Bedahan  sudah berlangsung lama.
 Awalnya, lanjut dia, lahan yang saat ini dipergunakan sebagai tempat ibadah tersebut dibeli oleh pihak Yayasan Roma Katolik pada tahun 1972 dari warga keturunan bernama Ang Liang Poo.  Kemudian pada tahun 1978 gudang tersebut direnovasi oleh pihak yayasan dan pada tahun 1980 dipergunakan sebagai tempat ibadah umat katolik.
“Dulunya tempat itu merupakan gudang kapuk,†tegas Daniel.
“Selama puluhan tahun kegiatan peribadatan berlangsung tenang. Tidak ada warga setempat yang mengusik atau memprotes keberadaan jamaah katolik tersebut,†lanjut dia.
Daniel menerangkan, pada tahun 2002 ketika pihak pengurus Gereja bermaksud membangun gereja permanen disebelah timur tempat peribadatan. Saat pembangunan gereja pihak pengurus Gereja sudah ijin ke pihak Muspika Kecamatan Babat dan mendapatkan ijin secara lisan.
Namun, kata dia, saat pembangunan gereja sudah mencapai 75 persen, tiba-tiba warga Desa Bedahan melakukan aksi demo dan memprotes pembangunan gereja. Pada akhirnya pembangunan gereja tidak lagi dilanjutkan. Namun begitu kegiatan peribadatan masih tetap berjalan.
Setelah berjalan sekitar 12 tahun, masih kata Daniel, para jamaah mendesak pengurus untuk meneruskan pembangunan gereja. Namun isu pembangunan gereja merebak ke masyarakat Desa bedahan dan berdampak pada penolakan warga akan pembangunan gereja.
“ Sebenarnya semua dokumen tentang lahan dan bangunan ada. Sayangnya sebagian besar dokumen sudah banyak rusak dimakan rayap,†ujar Daniel, mengungkapkan.
Dia menegaskan, atas dukungan semua jamaah, pengurus gereja akan tetap berjuang agar bisa pendirian gereja dapat diteruskan. “Sekarang ini kami berjuang keras untuk mendapatkan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari bupati. Kalau mendirikan bangunan apa saja mudah, kenapa gereja tidak bisa ?,†gerutu Daniel.
Daniel berharap, setidaknya melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)lamongan, pengurus gereja dapat dibantu menyelesaikan konflik tersebut.  “Perjuangan tetap berlanjut karena agama katolik juga diakui negara,†tandas Daniel.(tok)