SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur melakukan klarifikasi kepada 9 penyelenggara bimbingan tehknis (Bimtek) di Kota Bandung, Jakarta dan Solo. Dari hasil klarifikasi tersebut menguatkan indikasi adanya dugaan korupsi anggaran dana bimtek senilai Rp6 milyar untuk anggota DPRD Bojonegoro.
“Dari beberapa pengakuan memang menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi, dan mereka harus ikut mempertanggungjawabkannya,” tegas Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Nusirwan kepada suarabanyuurip.com, Kamis (20/2/2014).
Dia menerangkan, indikasi tindak korupsi kasus bimtek dan sosialisasi undang-undang itu tidak sesuai proposal dan prosedur yang berlaku. Karena jika dinalar tidak mungkin anggota dewan mau begitu saja menandatangani kuitansi kosong tanpa mengetahui penggunaan kuitansi itu sendiri.
Nusirwan mengungkapkan, di dalam proposal kegiatan yang berlangsung selama 6 kali, sementara untuk sosialisasi undang undang berlangsung 4 kali. “Padahal, kita mendapat keterangan bahwa pelaksanaan di Bandung dua kali,Solo dua kali dan Jakarta lima kali,” tandas dia.
Nusirwan mengaku, pihaknya meminta kepada pihak penyelenggara bisa memberikan laporan dari waktu dan proses penyelengaraan, tempat diselenggarakan bimtek dan sosialisasi undang-undang serta peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.
“Kalau memang mereka ikut membantu dan mengetahui ada rekayasa, bisa jadi terseret juga,” pungkasnya. (rien)