Kades Bukan Sekadar Pamong Praja

Pilkades

Oleh : Rakai Pamanahan

GALIBNYA  Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) adalah peristiwa umum yang terjadi di ranah demokrasi masyarakat tingkat desa. Rakyat di satu wilayah pada perhelatan itu memilih Kepala Desa (Kades), sebagian daerah lain menyebut Lurah, untuk jabatan tertinggi dalam pemerintahan desa.

Dalam perspektif pemerintahan desa, Kades berikut jajaran staf pemerintahan di desa  adalah Pamong Praja. Sedangkan di kultur Jawa menyebut, tugas pokok Pamong Praja melayani masyarakat desa. Dia pun menjadi panutan dan tempat menerima pengaduan,  terhadap apapun masalah yang menimpa masyarakat desa.

Dulu masyarakat desa menyakralkan Kades, karena memang benar-benar dipilih oleh rakyat secara jujur sesuai hati nurani. Rakyat desa pun berduyun-duyun mendatangi balai desa untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkades. Tentunya atas dorongan hati nurani, tanpa ada tekanan dari pihak-pihak tertentu.

Diyakini pula tokoh yang memegang jabatan Kades adalah orang terpilih. Tak sekadar dipilih oleh masyarakatnya, namun juga dipilih oleh “Penguasa Gaib”, sebagian warga menyebut Danyang, yang melindungi seisi desa.

Puaka tersebut diyakini memiliki kuasa khusus untuk memilih figur Kades.  Masih kental wacana di setiap desa di Jawa, sebelum Kades terpilih biasanya akan didatangi Pulung. Simbul kekuasaan kiriman “Penguasa Gaib”, hanya bisa dilihat melalui mata batin, tersebut akan mendatangi para Calon Kepala Desa (Cakades). Hanya yang terpilihlah Pulung akan bertahan sampai jabatan Kades berakhir.

Baca Juga :   Menunggu Ketegasan Sikap Bojonegoro

Fenomena itulah yang menjadikan seorang Kades adalah orang terpilih. Memiliki nilai lebih dibanding warganya.  Selanjutnya apapun yang dia lakukan menjadi panutan, bahkan apa yang dituturkan oleh sebagian warga dianggap fatwa. Tak jarang pula ketika anaknya lahir dimintakan nama kepada sang Kades.

Sebagai orang terpilih Kades mampu menjaga ritme sosial kemasyarakatan. Segala tindak-tanduknya mencerminkan perilaku seorang Pamong Praja. Yang digugu (dianut) dan ditiru oleh rakyatnya. Dan hanya orang-orang yang terpilih, dan memiliki darah biru yang bisa menjadi Kades.   

Dalam konteks kekinian nilai-nilai sakral yang melekat pada Kades mulai runtuh. Sebagian warga tak lagi menjadikan Kades sebagai figur yang sangat dihormati. Terbukti tak sedikit desa yang rakyatnya mendemo Kadesnya. Sampai menuntut pemimpin yang sebelumnya mereka pilih untuk lengser pula.  

Hal itu bisa terjadi karena proses Pilkades sudah meninggalkan nilai kepatutan, melanggar aturan hukum, bahkan tak jarang terjadi praktik jual beli suara. Entah telah menjadi bagian salah atau benar, yang pasti Pilkades saat ini sudah tak simetris lagi dengan Pilkades di era dulu. Sebut saja era sebelum tahun 1980-an.

Tak jarang pula hasil Pilkades tak memuaskan warga masyarakat. Bahkan tak sedikit yang diusung ke ranah hukum, setelah mediasi yang dilakukan jajaran pemerintah daerah (Pemda) tak memuaskan pihak-pihak yang bersengketa. Bisa jadi karena petugas yang diterjunkan oleh Pemda juga tak bisa lurus, memihak pada salah satu Cakades karena alasan dan motif tertentu.

Baca Juga :   Belajar dari Aksi Damai 4 November 2016

Di tengah silang sengkarut pelaksanaan Pilkades, perhelatan yang harusnya menjadi pesta demokrasinya rakyat desa, ternyata diikuti dengan praktik perjudian. Jadinya jual beli suara yang semula sembunyi-sembunyi, menjadi bagian tak terpisahkan dari pesta rakyat  tersebut.  Bisa dibayangkan bagaimana hasilnya, jika aspirasi rakyat bisa dibelokan oleh lembaran rupiah.

Pada konteks tak sedap tersebut masih ditambah dengan perilaku Kades yang tidak layak. Tak jarang kasus kriminal, perselingkuhan, hingga korupsi muncul ke permukaan melibatkan Kades. Dampaknya tak sedikit Kades melupakan tugas pokoknya, yakni melayani rakyatnya di desa karena tak mengerti filosofi Pamong Praja.

Pergeseran nilai itulah yang menjadikan Pilkades tak lagi harmoni. Tak lagi kental nilai religi, dan tentunya hasilnya pun tak bisa disakralkan lagi. Kini semuanya kembali kepada rakyat desa, pun Pamong Praja di desa untuk membangun kembali pranata demokrasi di desanya. Semuanya berpulang pada local wisdom rakyat desa, karena hanya mereka yang menentukan warna Pilkades di desanya. (*) 

| [email protected]

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *