Kejari Blora Sita Sertifikat Tanah PA

SuaraBanyuurip.com - Ali Musthofa

Blora – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah menyita sertipikat tanah Kantor Pengadilan Agama (PA) setelah turunnya surat izin penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Blora. Dokumen tersebut untuk melengkapi penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah PA Blora yang bergulir sejak tahun 2010 lalu, namun hingga kini belum tuntas.

Kepala Kejari Blora, Mochamad Djumali  mengatakan dalam waktu dekat ini akan melakukan penyitaan kembali terhadap sejumlah dokumen di PA Blora. Penyitaan itu, karena surat izin penggeledahan dan penyitaan dari PN Blora sudah turun.

“Dalam waktu dekat ini kami akan minta dokumen-dokumen yang dimaksudkan kepada PA,” ungkapnya.

Djumali menjelaskan, berdasarkan  surat PN No 35/Pen.Pid/2014/PN Blora, tertanggal 28 Januari lalu, Kejaksaan diberikan izin untuk melakukan penyitaan dokumen PA. Ada empat dokumen yang disita yaitu sertifikat nomor 00394 dan sertifikat nomor 00289 yang keduanya atas nama Ida Nursanti, kemudian sertifikat nomor 00397 atas nama Dwi Eetari Handayani. Salah satu nama tersebut juga menjadi tersangka. Serta satu lagi sertifikat hak pakai nomor 5 atas nama Mahkamah Agung RI.

Baca Juga :   Korban Tenggelam Akhirnya Ditemukan, Identitas Belum Diketahui

“Penyitaan itu dirasa perlu untuk  kepentingan penyidikan dengan tersangka Sumadi SH yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen pada PA Blora di tahun 2008,” jelasnya. Saat ini Sumadi menjabat Panitera Pengganti di PA Sragen.

Munculnya dokumen berupa sertifikat tersebut merupakan pengembangan dari pemeriksaan yang telah dilakukan kejaksaan. “Kita akan mengambil dokumen sertifikat tanah itu di Badan Pertanahan Nasional,” pungkasnya.(ali)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *