Jalan Poros Kalitidu-Gayam Kelas III

jalan kelas 2

SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko

Bojonegoro – Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro menegaskan, bahwa jalan poros Kecamatan Kalitidu-Gayam tepatnya mulai perempatan Clangap, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu hingga perempatan Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, Jawa-Timur merupakan jalan kelas III.

Oleh sebab itu jika volume kendaraan yang melintasi jalan yang juga menuju lokasi ladang migas Banyuurip, Blok Cepu dengan kapasitas mutan melebihi targetnya adalah pelanggaran.

“Sesuai dengan rambu yang terpasang jalan itu adalah kelas III. Jadi, pelanggaran kalau dilalui kelas di atasnya,” kata Kepala Dishub Bojonegoro, Iskandar, saat dikonfirmasi terkait seringnya jalan tersebut sering dilalui mobil truk tanki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) industri berkapasitas 24.000 liter melalui pesan pendek, Sabtu (22/02/2014).

Mantan Kasat Pol PP Pemkab Bojonegoro itu menjelaskan, ada beberapa faktor yang harus diperhatikan untuk bisa melewati jalan yang berkelas III. “Intinya jalan kelas III itu pelanggaran kalau dilalui kelas di atasnya, kalau tidak ada dispensasi khusus tertentu,” jelasnya.

Ketika disinggung seringnya sebagaian jalan menuju Kecamatan Gayam yang sering dilewati truk tangki pengangkut BBM Industri berkapasitas 24.000 liter dari PT Tri Wahana Universal (TWU) di wilayah Desa Sumengko itu belum memberikan jawaban.(sam)

Baca Juga :   Siapkan Rp50 M untuk Pembebasan Lahan Jalur Lingkar

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *