SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Satreskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur menggeledah ruangan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk mencari bukti-bukti autentik dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD, Selasa (25/2/2014).
Pengeledahan ini merupakan kelanjutan pengusutan perkara dugaan korupsi bimbingan teknis (Bimtek) senilai Rp6 miliar dan sosialisasi Undang-undang senilai Rp2,7 miliar.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Intellijen Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul. Tim terdiri dari enam jaksa. Mereka mengobok-obok ruangan bagian umum, Bagian Administrasi Keuangan dan ruangan Wakil Ketua DPRD, Abdul Wakhid.
Meski telah memanggil sejumlah saksi, Kejari Bojonegoro hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus Bimtek dan sosialisasi Undang-undang. Namun korps adiyaksa itu sudah mempunyai nama orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara untuk pengembangan kasus ini Kejari sudah meminta keterangan sejumlah staf Sekretariat Dewan (Sekwan). Diantaranya Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara serta penyelenggara. Sementara pemeriksaan anggota dewan akan dijadwalkan lebih lanjut.
Pantauan di lokasi, tim membawa beberapa dokumen dan kardus berisi beberapa tumpuk kertas. Sementara pemeriksaan masih berlanjut dan pihak Kejari maupun DPRD Bojonegoro belum memberikan keterangan mengenai penggeledahan itu. (Rien)