Kepolisian Berharap Situasi di Sumur Tua Kondusif

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – PT Pertamina EP Asset 4 melaporkan adanya perusakan aset negara di sumur Pertamina tepatnya KW 36 di Desa Kawengan Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro,Jawa Timur kepada pihak berwajib.

Legal and Relations PEP Asset 4, Arya Dwi Paramita menyampaikan, pihaknya telah melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum masyarakat sebagai penambang liar ke Kepolisian Resort (Polres) setempat untuk diproses secara hukum.

“Kami melaporkan terkait perusakan aset negara,” kata Arya kepada suarabanyuurip.com, Rabu (3/3/2014).

Sebelumnya PT Pertamina EP asset 4 mengkau telah melakukan beberapa kali pemberitahuan secara tertulis dan pertemuan dengan masyarakat kelompok penambang ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan aset sumur yang merupakan objek vital nasional.

“Tapi masih saja ada pelanggaran,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ady Wibowo berharap, permasalahan yang ada di sumur tua segera selesai. Sehingga situasi seperti adanya perlawanan dari masyarakat saat penertiban penambang liar beberapa waktu lalu tidak terjadi.

Baca Juga :   Pemboran Sumur Tua Hanya Sedalam 400 meter

“Jangan sampai masyarakat yang jadi korban, karena seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu,” tukasnya.

Dia mengaku, kepolisian bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat apabila dinilai melanggar hukum dan akan dilakukan tindakan. Akan tetapi, alangkah baiknya sebelum ada proses hukum Pertamina EP Asset 4 melakukan pembinaan atau sosialisasi.

“Sampai saat ini belum ada laporan mengenai pelanggaran tersebut. Kalaupun ada pasti diproses sesuai jalurnya,” tegas Ady.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *