SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengingatkan kepada 11 dari 12 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 yang belum menyerahkan laporan dana kampanye agar segera menyerahkan laporan sumbangan dana kampanyenya.
“Kemarin sudah kita konfirmasi pelaporan dana kampanye dan kita beri waktu 5 hari kedepan,” ucap Divisi Hukum KPU Bojonegoro, Abdim Munif.
Abdim Munib menjelaskan, dalam laporan itu wajib dilampirkan rekap penerimaan dana kampanye caleg, rekening khusus dan laporan awal dana kampanye.
“Secara administrasi kita akan beri peringatan dan teguran,” katanya.
Dia mengatakan, laporan ini hanya untuk mengetahui saldo awal dana kampanye. Nantinya, parpol menyerahkan tiga item yang diminta dengan memberikan kesempatan perbaikan 5 hari sejak peserta pemilu menerima pemberitahuan perbaikan.
Munib menegaskan, terkait pelanggaran dana kampanye, KPU memastikan bahwa partai politik yang melebihi batas yang sudah ditetapkan uang itu akan dikembalikan untuk kas negara. Sebab dana kampanye sudah ditentukan besarannya, yakni antara Rp1 miliar untuk sumbangan perorangan, dan Rp7,5 miliar untuk perseroan atau perusahaan.
“Jika melebihi angka itu, maka hal itu sudah masuk pada pelanggaran yang bersifat administratif,” tukasnya.
KPU berencana kerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan terkait peraturan pelaporan dana kampanye. Sehingga parpol lebih jelas dan tidak selalu bertanya soal dana kampanye. Sementara itu belum ada satupun parpol memberikan keterangannya mengenai hal tersebut.(rien)