SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur,  terus melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Tekhnis (Bimtek) senilai Rp 6 Miliar dan sosialisasi undang-undang senilai Rp2,7 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro.
Kali ini saksi yang dipanggil adalah Sekretaris DPRD, Agus Misnanto, Kasubag Persuratan, Setia,
Kasubag Anggaran, Palupi dan Kasubag Risalah, Totok Akjp, Selasa (4/3/2014).
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, mengatakan, pemanggilan empat orang tersebut untuk melengkapi data yang dibutuhkan dan masih dianggap sebagai saksi kunci.
“Semua yang terlibat dalam perencanaan sampai pencairan dana sebagai saksi kunci,” tegasnya.
Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi kunci tersebut untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meskipun belum memberikan keterangan resmi, namun calon tersangka diperkirakan lebih dari satu orang.
“Ya kita lihat saja, karena minggu depan masih harus memanggil semua lembaga penyelenggara,” tegas Tugas Utoto.
Disinggung peran dari Sekretaris DPRD, Agus Misnanto, Kejari menyatakan jika ketua pelaksana penentu adalah pimpinan termasuk Sekwan, bahkan kebijakan yang dikeluarkan harus melalui tanda tangan Sekwan.
“Kami sudah mengantongi calon tersangka, dan posisinya masih ada di Jawa Timur,” tandas Tugas Utoto.
Sementara untuk Pimpinan DPRD  akan dipanggil setelah semua saksi yang berjumlah kurang lebih 20 orang dan lembaga penyelenggara  memberikan keterangannya minggu depan.
Sementara itu, baik Sekretrais DPRD Agus Misnanto maupun staf lainnya saat dikonfirmasi usai keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Bojonegoro enggan memberikan komentar. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam dari pukul 13.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.(rien)