Kejati Jatim Tetapkan 4 Warga Papua DPO

Kejati Jatim Tetapkan 4 warga Papua DPO.
4 warga Papua yang ditetapkan DPO oleh Kejati Jatim.(dok/kejati jatim)

SuaraBanyuurip.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan 4 warga Papua sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keempat orang ini ditetapkan DPO terkait perkara dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Penetapan DPO dilakukan pada tahun 2023.

Keempat orang DPO tersebut adalah DENI SIPANDAN anak dari ARUNG SIPANDAN (PT. Guraja mandiri Perkasa), warga Kelurahan Morgo Kecamatan Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua; MEI LANI MORIN Anak dari FRANS MORIN (CV GEFARIEL), Warga Desa Samabusa Kecamatan Teluk Kimi Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah;

Kemudian, PELES Y.S MAKAI, Sab Alias FELIX anak dari YOWEL (CV WAMI START), Warga Desa Bumi Mulia Kecamatan Wanggar Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah; dan SRI GENYO BIN SEMI (ALM) ALS PAK GENYO (PT. EKA DWIKA PERKASA) Warga Desa Kaliobo, Kecamatan Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua.

Keempat orang tersebut merupakan terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada Pasal 37 Angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; dan/atau Pasal 87 ayat (4) huruf a dan/atau pasal 94 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga :   Babak Semi Final Pertama, Gayam FC Tumbangkan Peka FC 5-2

“Sebelumnya ke empat orang tersebut telah dilakukan pemanggilan secara patut sampai tiga kali pemanggilan, namun para terdakwa tidak memenuhi panggilan, sehingga Kejaksaan menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang,” kata Kepala Kejaksaan (Kajati) Surabaya, Mia Amiati dalam keterangannya.

Kejati Jatim mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan keempat orang tersebut untuk segera melaporkan.

“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan keempat orang itu bisa melaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor WA +62 812-9209-7399,” pesannya.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *