SuaraBanyuurip.com – Ali Musthofa
Blora – Peristiwa apes menimpa warga Kelurahan Cepu, dan Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Walau belum menerima ganti rugi namun rumah, dan bangunan maupun tanaman miliknya telah diratakan dnegan tanah, Rabu (5/3/2014).
Ganti rugi memang telah disepakati antara warga dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp507.000 per M2. Lahan yang dibebaskan itu bakal dipakai untuk proyek double track rel kereta api.
Dari pantauan di lapangan pada, Rabu (5/3/2014), kondisi perumahan warga terdampak sudah bersih dari lokasi. Bahkan sudah berlangsung pengurugan di lokasi bekas rumah warga tersebut. Di seputaran lokasi pengurukan banyak bekas rumah-rumah warga yang ditaruh di lahan-lahan kosong milik tetangganya, maupun di sela-sela rumah.
Terlihat pula, beberapa aparat dari kepolisian bersenjata lengkap  berjaga-jaga di beberapa titik lokasi strategis. Mereka mengamankan jalannya proses pengurugan maupun menjaga situasi agar tetap kondusif.
Beberapa warga terdampak menyatakan, proses pembersihan perumahan warga itu terkesan mendadak, dikarenakan sampai dimulainya pembersihan lokasi atas bangunan dan tanaman yang sudah diganti rugi itu pada, Selasa (4/3/2014) kemarin, warga mengaku belum terima dana ganti ruginya.
“Kami hanya hanya diberikan waktu satu minggu untuk pindah, padahal dana ganti rugi belum cair,” kata warga Cepu Kidul yang enggan disebut namanya ini.
Menurutnya, sampai hari ini dana ganti rugi belum cair, tapi rumah sudah dibongkar dan diratakan dengan tanah. Hal itu membuat warga sangat kecewa dan menderita dengan adanya proyek ini.
“Apalagi di lokasi wilayah Cepu Kidul perlakuan aparat kurang menunjukan simpatik,” ujarnya sambil menyayangkan, kenapa dalam proses pembersihan ini melibatkan aparat kepolisian bersenjata lengkap yang hal itu bisa menimbulkan ketakutan warga.
Menurut warga Cepu Kidul, Â sebenarnya warga Cepu dan Balun yang menyetujui ganti rugi Rp507.000 per meter persegi, karena didesak oleh oknum pejabat dan aparat. Meski tak menyebutkan siapa pejabat dan aparat tersebut.
Disebutkan olehnya, bahwa pembongkaran itu dimulai sejak Selasa pagi. Â Dimulai dari tanah yang tidak ada rumahnya yang dikerjakan terlebih dahulu. Dalam pembersihan lokasi itu selain mendatangkan alat berat, berupa bego sebanyak 9 unit lengkap dengan kendaraan pemadat tanah jenis slender.
“Penjagaan aparat pasukan bersenjata laras panjang. Seolah-olah kondisi seperti perang saja. Hal itu menimbulkan warga selalu was-was dan ketakutan. Bahkan ada yang jatuh sakit karena capek fisik dan pikiran,” ungkap warga yang lain.
Dia juga menyesalkan harga yang dijadikan panduan, tanah Cepu Kidul yang terkena gusuran itu separuhnya memang tanah bekas sawah, tapi sisanya adalah tanah resmi milik warga yang bersertifikat. Namun harganya disamakan semua seperti tanah rawa seperti yang dilaporkan.
Demikian pula, mengenai penggunaan peraturan  yang diungkapkan Sukemi, Satker PT KAI dalam sosialisasi terakhir kali, proses negosiasi menyebutkan proses pembebasan lahan di wilayah Dengok, Desa Padangan, Kabupaten Bojonegoro dengan panduan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor: 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum juga dipermasalahkan olehnya.
Menurutnya, tanah di Cepu Kidul itu memang ijin pembebasan lahan turun tahun 2011, itu untuk pembebasan lahan di sekitar rel lama. Namun pada tahun 2013, jalur rel minta diluruskan. Sehingga tanah warga yang seharusnya tidak terkena dampak menjadi terkena, termasuk tanah milik 27 warga Cepu Kidul.
“Jadi kita butuh keadilan, karena warga sangat dirugikan dan dikecewakan dalam hal ini, namun warga tidak tahu harus mengadu kepada siapa,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kelurahan Cepu, Budi Santosa, ketika dikonfimasi membenarkan kalau dana ganti ruginya belum cair. “Pencairan baru dilaksanakan Rabu (5/3/2014) sore ini untuk beberapa warga. Dan dilanjutkan besuk hingga semua warga terbayarkan,” katanya.
Perihal keluhan warga yang mengatakan adanya intimidasi dari aparat dan pejabat ini, Budi mengatakan, bahwa hal itu tidak ada. “Sudah tidak ada masalah. Semuanya sudah ada kesepakatan,” ungkap Budi.
Menurut Budi, proses penentuan harga ganti rugi memang sempat berjalan alot dan terjadi beberapa kali tawar menawar harga. Namun harga Rp507.000 adalah harga final yang disepakati sesuai besaran maksimal hasil taksiran harga dari Tim Appraisal yang punya kewenangan penentuan harga.
“Dari 40 warga kami sudah selesai 100 persen soal kesepakatan harganya,” pungkas Budi.(ali)Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â