BLH Tegaskan Planindo Sudah Kantongi Ijin

SuaraBanyuurip.com - Samian Sasongko

Bojonegoro – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan jika PT Planindo, subkontraktor yang mengelola limbah domestik proyek Banyuurip, Blok Cepu yang ditampung di Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngasem, telah mengantongi ijin resmi.

“PT Planindo sudah punya ijin resmi untuk pengelolaan limbah tinja atau domestik. Namun, jika masih ada kekurangan tak masalah jika nanti diadakan pembenahan sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Kasubid Badan Standarisasi BLH Bojonegoro, Suliana saat menghadiri pertemuan warga dengan PT. Planindo di Pendapa Kecamatan Ngasem, Selasa (04/03/2014).

Dia menjelaskan, pada dasarnya pengiriman limbah yang dibuang di tandon di wilayah Desa Ngadiluwih itu sudah sesuai dengan upaya kelola lingkungan dan upaya pengelolan lingkungan (UKL-UPL). Namun jika menurut warga masih ada kekurangan juga akan dilakukan tinjauan ulang. Misalnya, terkait dengan pengiriman limbah ke lokasi harus mengatur jam yang sepi warga beraktifitas.

“BLH siap untuk diajak koordinasi dan cek langsung dilokasi untuk mencari solusi yang terbaik. Lain itu, bagi warga yang merasa gatal-gatal itu juga perlu dilakukan cek langsung kebenarannya disebabkan oleh apa. Intinya, mari kita cari solusi yang terbaik demi kelancaran bersama. Bukan, untuk kepentingan pribadi,” ujar Suliana, menjelaskan.

Baca Juga :   Cerita Mbah Sumijah di Tengah Luapan Kali Ingas

“Saya berharap untuk jalan desa yang digunakan aktifitas pembuangan limbah itu untuk diperhatikan kerusakannya. Termasuk juga jembatan yang ada tersebut. Artinya, diperhatikan itu adalah jika rusak untuk ikut memperbaikinya,” sambung Camat Ngasem, Suwignyo memberikan masukan.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *