SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Rencana Pemkab Bojonegoro menurunkan jumlah dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014 diprotes keras oleh perangkat desa dari desa sekitar sumur Migas. Mereka mengancam akan menghentikan pemboran Migas, jika dana dari APBD setempat itu diturunkan.
Pemkab Bojonegoro menurunkan jumlah ADD untuk semua desa, baik penghasil Migas maupun tidak, karena perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas tidak sesuai target. Hal ini berdampak pada pemberian ADD untuk seluruh desa di Bumi ANgling Dharma. Â
Kepala Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Pujianto, mengungkapkan, rasa kecewanya dengan jumlah ADD tahap pertama hanya sebesar Rp217.381.000. Meskipun secara resmi belum menerima dana tersebut tapi bisa dipastikan nilainya jauh dibandingkan tahap pertama tahun 2013 lalu.
“Kenapa jumlahnya sama dengan desa non penghasil migas? Itu tidak bisa diterima,†ujar Pujianto kepada SuaraBanyuurip.com.
Dia menyatakan, pada tahun 2013 tahap pertama Desa Ngampel mendapatkan ADD sebesar Rp640.000.000 sedangkan tahap kedua mendapatkan Rp348.000.000. Sehingga, penurunan ADD tahun 2014 ini patut dipertanyakan padahal saat ini di Pad B Lapangan Sukowati, Blok Tuban melakukan penambahan sumur untuk meningkatkan produksi.
Pujiono bahkan mempertanyakan pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2010, yaitu perubahan atas Perbup No 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Proporsional berdasarkan kawasan di Kabupaten Bojonegoro.
“Sudah jelas di dalamnya, kalau Desa Ngampel terdapat perubahan dalam kawasan produksi minyak bumi menjadi penghasil minyak bumi,sehingga penerimaa ADD semestinya ditentukan berdasarkan kawasan migas 12.5 persen untuk desa penghasil, 10 persen untuk desa-desa di ring I, 7.5 persen untuk desa-desa ring II, dan 70 persen untuk desa di luar desa penghasil,†paparnya.
Dia menjelaskan, dengan penurunan nilai ADD akan berpengaruh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2014 yang telah mengalokasikan dana untuk pembangunan desa salah satunya pasar desa.
“Dana untuk pasar desa satu miliar lebih,†imbuhnya.
Pria yang terpilih menjadi Kepala Desa untuk kedua kalinya ini memohon agar pihak terkait melaksanakan amanah di Perbub No 47 Tahun 2010 agar tidak menimbulkan masalah khususnya desa penghasil migas. Akan tetapi, jika tetap mendapatkan ADD yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut, maka masyarakat Desa Ngampel menolak kegiatan pengeboran migas di lokasi Sukowati Pad B.
“Kami akan hentikan kegiatan pengeboran kalau nilai ADD tidak sesuai aturan,†tegasnya. (rien)