Dukung Perda Penyelenggaraan Jalan Daerah

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Banyaknya poros jalan kecamatan yang rusak akibat transportasi alat berat dari operator minyak dan gas bumi (migas), maupun aktifitas pembangunan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur saat ini, membuat Pansus IV DPRD setempat mendukung disahkannya Raperda Penyelenggaraan Jalan Daerah menjadi Perda.

Juru bicara Pansus IV DPRD Bojonegoro, Syamsul Huda, menyampaikan, infrastruktur jalan merupakan salah satu pilar utama konektivitas, karena berperan sangat penting dalam aktivitas perpindahan barang dan jasa. Dua daerah yang terhubung dan juga daerah yang dilalui perpindahan barang dan jasa akan memiliki dampak terhadap perubahan perekonomian.

“Sehingga bisa disebut juga jalan menjadi salah satu faktor penting dalam pemerataan pembangunan,” tukasnya, Rabu (5/3/2014).

Karena peran yang sangat vital tersebut maka penyelenggaraan jalan menjadi tanggung jawab pemerintah. Dengan hadirnya peraturan otonomi daerah, penyelenggaraan jalan juga dipecah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pembagian didasarkan pada peran jalan terhadap perekonomian nasional atau daerah.

Seiring pertumbuhan penduduk dan bertambahnya titik-titik berkumpulnya masyarakat, karena adanya industrialisasi minyak dan gas bumi (migas) maka jalan semakin banyak dibutuhkan. Namun, kemampuan pemerintah dalam menyelenggarakan jalan memiliki keterbatasan. Sehingga perlu dibuat sebuah pola peran yang saling menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga :   Komisi C Akan Evaluasi Menyeluruh Pelayanan Kesehatan Bojonegoro

Dia jelaskan, tahap penyelenggaraan jalan terdiri dari  pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Dengan adanya Peraturan Daerah Bojonegoro tentang penyelenggaraan jalan, bisa menjadi arah pedoman dan gambaran pola pikir bagi Pemerintah Daerah. Hal ini terkait kelancaran pelaksanaan pembangunan secara optimal serta untuk mendukung terwujudnya  Visi Misi Bojonegoro sebagai  Lumbung Pangan dan Energi Negeri.

“Kami menyekapati bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah kabupaten Bojoengoro,” tandasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *