Sudah Saatnya Blora Punya Perda Konten Lokal

SuaraBanyuurip.comAli Musthofa

Blora – Masyarakat Kabupaten Blora, Jawa Tengah kembali menyuarakan pentingnya diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Konten Lokal. Karena relugasi itu untuk melindungi kepentingan warga lokal dalam keterlibatan kegiatan pengusahaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada.

Desakan itu seperti disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Cepu – Blora, Lulus Tri Laksono kepada SuaraBanyuurip.com,  Rabu (5/3/2014). Dia  mengatakan, aktivitas kegiatan operasional eksplorasi dan produksi SDA harus mempunyai effek positif bagi daerah.

Menurut Tulus, demikian akrab disapa mengatakan, bahwa Blora harus belajar dari aktivitas eskplorasi dan produksi yang dilakukan Pertamina EP di Proyek Pengembangan Gas Jawa (PPGJ) melalui Central Processing Plan (CPP) Gundih atau Kilang Pengolahan Gas Sumber.

“Persoalan proyek gas Sumber itu menimbulkan konflik yang berlarut-larut dengan tuntutan warga lokal yang menginginkan bisa ikut terlibat didalamnya. Itu patut dijadikan pelajaran berharga betapa pentingnya Perda konten lokal ini,” ujar Tulus.

Dia menilai, banyaknya persoalan yang muncul itu akibat kurangnya pemanfaatan sumberdaya lokal untuk mendukung proses produksi sebuah perusahaan sehingga bisa mengakibatkan kecemburuan sosial yang berdampak pada terkendalanya  aktivitas pertambangan.

Baca Juga :   Lifting Minyak Bojonegoro Capai Target

Oleh karena itu, Tulus mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk segera membuat Perda Konten Lokal. Karena  perekrutan karyawan yang bekerja dalama sebuah perusahaan di Blora masih banyak diambilkan dari luar putra daerah.

“Tentu ini sangat merugikan daerah. Harapan kegiatan itu bisa mengurangi angka pengangguran, bukan malah menciptakan masalah sosial baru,” imbuhnya.

“Perda konten lokal ini diyakini akan mampu  menambah kesejahteraan masyarakat dengan adanya perhatian perusahaan yang melibatkan warga lokal dalam operasinya,” tandas Tulus.

Di Kabupaten Blora ini, banyak memiliki potensi lapangan migas yang potensial. Terlebih Lapangan Alas Dara dan Kemuning (ADK) yang kini tahap eksplorasi yang sudah resmi di operatori  Pertamina EP Cepu ADK.

“Antisipasi keterlibatan lokal dalam payung hukum yang jelas perlu dipikirkan,” tegas Tulus.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan kedepan di Blora ini akan banyak aktivitas penambangan migas yang mendatangkan investor dalam maupun luar negeri. Sehingga Pemkab Blora perlu memikirkan dampaknya bagi daerah, bilamana belum memiliki  perda konten lokal.

Baca Juga :   Pertamina EP Tambah Produksi Migas dari Sumur Lembak Infield

Dia berharap, Perda Konten Lokal nantinya akan bersifat mengikat  perusahaan manapun yang beroperasi di Blora.”Karena itu wajib ditaati,” tandas Tulus.

Selain kebutuhan tenaga kerja lokal yang harus dilibatkan, perda itu juga harus mengikat kerja sama dengan pengusaha lokal. Semisal katering, kontruksi ringan dan semua pekerjaan di bidang lainnya yang bisa digarap perusahaan lokal.”Tentu geliat ekonomi lokal akan semakin meningkat,” ujarnya.(ali)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *