SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemeriksaan terhadap pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro, Jawa Timur atas dugaan korupsi bimbingan teknis dan sosialisasi undang-undang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, tak mempengaruhi pembahasan Rencana Detail Ruang Tata Kota (RDRTK) untuk pengembangan Well Pad C dan D Lapangan Sukowati.
“Kata siapa pembahasan RDRTK terhambat karena penyidikan Kejari?,” tegas Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Syukur Priyanto kepada suarabanyuurip.com, Kamis (5/3/2014).
Dia menyatakan, baik eksekutif maupun legislatif sudah mensetujui lokasi pengembangan Pad C dan Pad D yang diajukan operator Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Insya Allah bulan ini akan dilanjutkan pembahasannya,” kata Syukur.
Politisi Partai Demokrat Bojonegoro itu menyatakan, mendukung percepatan produksi migas nasional sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No.2/2012 dan akan segera membahas Perda RDRTK. Agar pengembangan lapangan migas tidak hanya di Lapangan Sukowati Blok Tuban, tapi juga lapangan Unitisasi Gas Jambaran-Tiung-Biru oleh Pertamina EP Cepu (PEPC) maupun Cendana oleh Mobil Cepu Ltd (MCL).(rien)