SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan – Meski sudah berulangkali polisi menangkap pemakai dan pengedar narkoba di wilayah Pantura Lamongan, Jawa Timur, tidak membuat jera para pelaku. Terbukti polisi kembali berhasil menangkap pengedar pil carnopen, Rabu (6/2/2014) kemarin.
Data dari Polres Lamongan, penangkapan itu berawal saat petugas Satuan Resnarkoba Polres Lamongan melakukan patroli di Wilayah Brondong sekira pukul 12.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan peredaran gelap obat keras jenis karnopen di Jalan Raya Sedayu Lawas,Kecamatan Brondong.
Dua petugas Satnarkoba yaitu Bripka Tatang Hidayat dan Brigadir Andri segera menindaklanjuti laporan warga dan mengintai pelaku dilokasi. Hasilnya, sekira pukul 15.45 WIB, petugas berhasil menyergap tersangka bernama War’an (37), Warga Jalan Lingkungan Semangu, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran yang melintas dengan mengendarai motor Yamaha Mio Sprot warna Merah Nopol S-4906-KZ
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 2.110 butir pil carnopen. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku termasuk pengedar besar. Penyelidikan masih dilakukan petugas untuk melacak jaringan pengedar narkoba,†kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Umar Dhami kepada suarabanyuurip.com, Kamis (6/3/2014). (tok)