SuaraBanyuurip.com – Ali MUsthofa
Blora – Penggunaan truk tanki pengangkutan minyak mentah dari pusat penampungan produksi (PPP) Menggung, Karangboyo yang berasal dari Cirebon, Jawa Barat, disoroti lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Penggunaan armada dari luar daerah itu dikarenakan di Kabupaten Blora belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Konten Lokal, sehingga keberadaan pengusaha lokal belum terakomodir secara maksimal.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Lulus Tri Laksono kepada SuaraBanyuurip.com pada Kamis, (6/3/2014), mengatakan, bilamana Perda Konten Lokal belum ada, maka kepentingan warga atau pengusaha lokal kurang diperhitungkan ketika ada kegiatan industri besar di daerah.
Tulus, demikian akrab disapa mencontohkan, persoalan yang baru-baru ini terjadi di Kecamatan Cepu, yakni armada Road Tank atau mobil tangki  angkutan crude oil (minyak mentah) dari PPP Menggung, Karangboyo milik Pertamina EP. Asset 4 ke Floating Storage Offloading (FSO), Tuban saja menggunakan truk-truk tangki  dari cirebon.
“Padahal di Blora atau Cepu banyak sekali masyarakat yang mampu menyediakan tangki. Kenapa harus dari cirebon,” kata Tulus.
Tulus menyebutkan, seperti 3 tangki milik Supangat, Warga Cepu yang setelah lama ikut terlibat dalam pengiriman tersebut, kini sudah tak dipergunakan kembali.”Apakah ini ada suatu, sehingga warga atau pengusaha lokal yang jadi korban,” imbuhnya.
Tulus menilai, penggunaan armada dari luar daerah itu sama saja tidak mendukung perkembangan ekonomi lokal. Sebab banyak jenis pekerjaan pengadaan jasa dan barang yang dikerjakan oleh kontraktor luar daerah.
“Paling tidak kontraktor lokal juga perlu perhatian,” tandas dia.
Hal itu diperkuat dengan adanya penggabungan beberapa item pekerjaan sehingga pagu pekerjaan membesar dan hanya PT kelas besar yang bisa ikut tender.”Coba kalau misalnya di pisah-pisah sesuatu lokasi dan jenisnya, dengan memberi kesempatan kepada kontraktor lokal, maka tidak akan memunculkan kecemburuan sosial,” papar Tulus.
Dengan kondisi di lapangan yang seperti itu, maka Tulus berencana akan membuat surat resmi ke DPRD Blora  dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora disertai bukti-bukti sebagai real di lapangan.”Dan Pertamina sebagai operatornya untuk himbauan terkait pemanfaatan potensi kemampuan lokal. Kita bisa ajukan lewat audiensi terlebih dahulu atau aksi damai menuntut pemberdayaan masyarakat lokal,” ujar Tulus.
Terpisah, Legal End Relathion Manager Pertamina EP. Asset 4, Arya Dwi Paramitha menanggapi keluhan tersebut menyatakan, masalah pemutusan kerja tangki tersebut sudah dijelaskan saat pertemuan di Kecamatan Cepu. Arya menjelaskan, bahwa saat pertemuan yang dihadiri juga oleh Supangat, Pengusaha asal Cepu, Purwadi Setiyono,  Camat Cepu, perwakilan PEP Field Cepu, dan LSM Lentera. Dalam pertemuan itu dijelaskan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan roadtank RJA sudah berakhir per 31 Jan 2014.
“Selain itu Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian juga adalah masalah persyaratan izin yg harus dimiliki oleh perusahaan tersebut,” kata Arya.
Disebutkan Arya dalam klausul kontrak itu ada yang perlu dipenuhi sehingga menjadi bahan pertimbangan. “Jadi monggo aja dipenuhi persyaratannya. Prinsipnya kami mendukung pemberdayaan potensi lokal, Mas,” ujarnya.
Menurut Arya dengan dilengkapi semua persyaratan yang diperlukan tentunya bisa tetap ikut terlibat.”Silahkan diikuti proses sesuai prosedur dan ketentuan yang ada,” tandas Arya.
Arya mengungkapkan, Pertamina selalu ingin besar dan berkarya bersama lingkungan, oleh karena itu pemberdayaan potensi lokal selalu akan didukung.” Kondisi saat ini, coba bisa di cek juga soal truk Cirebon itu. Setahu saya sopir-sopirnya juga diambilkan dari warga lokal. Artinya pemberdayaan lokal tetap kita perhatikan,” pungkas Arya.(ali)