Banyak SPBE di Lamongan Ijinnya Mati

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan – Stasiun SPBE di wilayah Lamongan, Jawa timur ternyata banyak yang abai dengan perpanjangan surat ijin usaha, sehingga banyak ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Sudah beberapa kali Satpol PP harus memberikan peringatan tegas kepada SPBE di wilayah Kabupaten Lamongan karena terbukti surat ijin usaha yang dimiliki berakhir batas waktunya namun tidak diperpanjang lagi.

“Dari hasil operasi satpol PP disejumlah SPBE ternyata banyak yang surat ijin usahanya mati dan belum diperpanjang. Mereka diperingatkan agar segera memperpanjang surat ijin usaha kalau tidak usahanya akan ditutup,“ kata Kasi Ops Satpol PP Lamongan, Kunjali, kepada SuaraBanyuurip.com.

Selain ijin usaha yang juga sering diabaikan oleh pemilik SPBE adalah memperpanjang ijin reklame yang dipasang di depan SPBE.

Tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP tersebut, menurut Kunjali, mengacu pada UU nomor: 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. PP nomor: 6 tahun 2006 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan Perda nomor: 3 tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja Satuan Pol PP.

Baca Juga :   Pertamina EP Asset 4 Dukung Pengembangan Wisata untuk Majukan Ekonomi Warga

Tindakan operasi yang dilakukan Satpol PP dilakukan atas laporan dari masyarakat atau informasi dari Badan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Lamongan. (tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *