Libatkan Masyarakat Dalam Pengesahan Raperda Lingkungan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Industrialisasi minyak dan gas bumi (Migas) yang mulai berkembang di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi magnet bagi investor untuk menamkan investasinya dengan membuka usaha. Sehingga banyak melahirkan industri ikutan yang terus tumbuh.

Untuk diperlukan penerapan  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) bagi Usaha atau Kegiatan di Kabupaten Bojonegoro sangat dibutuhkan.

Juru bicara Pansus IV, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Syamsul Huda, menyampaikan, Amdal merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha  kegiatan.

“Disini masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal berdasarkan alasan-alasan,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (8/3/2014).

Alasan-alasan tersebut antara lain kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya.

Baca Juga :   Penetapan Cakades Berlangsung Aman

“Masyarakat berkepentingan dalam proses Amdal dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati,” tandasnya.

Syamsul mengatakan, pihaknya bersama Tim Esekutif telah mencermati subtansi Rancangan Peraturan Daerah telah disepakati untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penerapan Amdal dan UPL bagi Usaha atau Kegiatan di Kabupaten Bojonegoro menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro.

“Jadi masyarakat perlu dilibatkan,” tegas Poltisi PKP Bojonegoro itu.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *