SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Selain faktor tidak punya ijin sedikitnya ada tiga aspek yang menjadi dasar Pertamina Eksplorasi dan Produksi (Pertamina EP) Aset 4 dalam melakukan penertiban penambang liar di sumur tua Wonocolo di Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, Jawa-Timur.
Legal dan Relations PEP Asset 4, Arya Dwi Paramita, mengatakan, tiga aspek yang menjadi salah satu diantara aspek yang lain itu adalah, pertama ketentuan yang ada terkait kegiatan Migas, kedua aspek keselamatan manusia, dan ketiga aspek keselamatan lingkunan hidup. Karena, kegiatan industri Migas berisiko tinggi.
“Selain berdasarkan tidak punya ijin juga tiga hal tersebut yang menjadi pertimbangan Pertamina EP Aset 4 untuk melakukan penertiban bagi penambang liar itu, Mas,” kata Arya Dwi Paramita kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (11/03/2014).
Dia menjelaskan, upaya penertiban bagi penambang liar tetap akan dilakukan. Hanya saja, waktu yang harus ditentukan dengan tepat karena dalam penertiban itu pastinya nanti juga akan melibatkan aparat keamanan yang ada.
“Kami tentunya terus berupaya melakukan penertiban, Mas. Karena, kegiatan Migas itu sangat berisiko tinggi,” imbuhnya menjelaskan. (sam)