Kades Rahayu Minta Terlibat Pembuktian Dampak Flare

kades Sukisno

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, bersikukuh minta agar warga dan perangkat desa dilibatkan dalam pembuktian dampak flare Control Processing Area (CPA) Lapangan Migas Mudi. Terserah Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein memutuskan dilanjutkan pemantauan terbatas, atau audit lingkungan.

“Kami tidak mempermasalahkan mau pemantauan atau audit yang penting warga dan perangkat desa terlibat,” ujar Kepala Desa (Kades) Rahayu, Sukisno, ketika dikonfirmasi suarabanyuurip.com, melalui sambungan teleponnya, Minggu (30/4/2017).

Orang nomor satu di Rahayu ini tidak ingin kecolongan kedua kalinya. Jangan sampai kajian tanpa melibatkan warga oleh lembaga independen pada pertengahan 2015 lalu terulang lagi.

“Cukup ITS Surabaya saja yang ngeklaim kalau tidak ada dampak,” imbuhnya.

Fakta adanya dampak di lingkungan Rahayu kini masih terasa. Sekalipun operator Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) menggaungkan kalau dampak flare di bawah ambang batas.

Klaim tersebut ternyata terpatahkan dengan hasil sementara, pemantauan bising pada hari pertama tanggal 25 April 2017 di Dusun Sarirejo, Rahayu. Semua tim melihat angka kebisingan di Rahayu menunjukkan 6,0 desibel (db).

Baca Juga :   Bojonegoro Kehilangan Pajak Kilang Mini

Artinya hal ini melebihi ambang batas di pemukiman, yang seharusnya kebisingannya hanya di kisaran 5,5 hingga 5,8 db.

“Belum sampai selesai pemantauan, JOB P-PEJ telah menghentikannya sepihak,” jelasnya.

Keraguan operator Blok Tuban terhadap kualitas alat ukur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tuban juga disayangkannya. Padahal dalam Berita Acara (BA) tanggal 12 April 2017, Wabup telah menunjuk DLH sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.

Melihat tidak fire-nya JOB P-PEJ selama ini, keterlibatan warga merupakan harga mati. Tidak ada tawaran lain, karena pihaknya juga memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan  hasilnya kepada masyarakat.

Yang perlu diingat JOB P-PEJ, sampai saat ini warga Rahayu tidak percaya dengan hasil riset ITS tahun 2015 lalu. Selain tidak melibatkan warga, hasil kajian flare selama sembilan bulan itu diduga telah dimanipulasi.

Usulan audit lingkungan Mudi tersebut, tertera jelas dalam catatan notulen pertemuan tim pemantauan di kantor DLH Tuban pada tanggal 28 April 2017. Sekretaris DLH Tuban, Bambang Irawan, menyebut, usulan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009.

Baca Juga :   KUD Jiken Produksi Minyak 78 Barel

“Karena JOB P-PEJ telah meragukan hasil pemantauan terbatas, jadi kami usulkan audit,” jelasnya.

Untuk pelaksanaanya tetap menunggu instruksi Wabup. Apabila usulan ini direstui, otomatis tim pemantauan terbatas dibubarkan. Auditor lingkungan yang berkompeten yang akan melaksanakannya. Apakah warga terlibat atau tidak, tentu akan dibahas lebih lanjut.

Pemberhentian/pencukupan sepihak pemantauan terbatas diakui oleh Field Admin Superintendent (FAS) JOB P-PEJ, Akbar Pradima, kepada suarabanyuurip.com di kantor DLH tanggal 28 April kemarin. Kenapa dicukupkan, karena pimpinan operator belum merestuinya.

“Belum ada kesepakatan baik kualitas tim, alat, maupun pembiayaannya,” sergahnya.

Mewakili operator, Akbar meminta, pembuktian dampak flare segera dilakukan. Dukungan ini untuk menyelesaikan polemik sosial lingkungan, menjelang berakhirnya kontrak JOB P-PEJ mengelola Blok Tuban pada bulan Februari 2018 mendatang. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *