SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Penertiban penambang liar atau tidak berijin di sumur minyak tua oleh Pertamina EP di Kecamatan Kedewan dan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur memantik perhatian komisi VII DPR-RI untuk angkat bicara. Komisi dewan yang membidangi masalah energi itu menyarankan agar Pertamina EP melakukan sosialisasi lebih dulu sebelum melakukan penertiban.
“Itu agar agar tidak terjadi miskomunikasi antara penambang dengan operator,†kata Anggota Komisi VII DPR RI, SW Yudha melalui blackberry messenger (BBM) yang dikirimkan kepada suarabanyuurip.com, Rabu (12/3/2014).
Menurut dia, dengan adanya sosialisasi lebih dulu penambang dapat mengetahui mekanisme penambangan sesuai aturan yang berlaku. Â “Jika mereka sudah mengetahui tentu tanpa ditertiban mereka akan sadar dengan sendirinya,” tegas politisi Partai Golkar dari daerah pemilihan Dapil IX itu.
Yudha menjelaskan, sosialisasi itu sendiri juga sesuai amanat Peraturan Menteri Energi Sumbar Daya dan Mineral (Permen ESDM) No.1/2008. Yang harus melibatkan dinas terkait seperti Muspika, pemerintah daerah. Sehingga hal-hal yang tidak diingankan seperti perlawanan dari penambang bisa dihindari.
“Saya yakin dengan cara seperti ini penertiban akan bisa berjalan dengan baik,†pungkas dia.
Sebelumnya, Staf Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina EP Asset 4, Aulia Arbaini, menegaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para penambang sumur minyak tua sebelum dilakukan penertiban.
“Berita acara pertemuannya ada kok,†tegas Aulia.
Namun penertiban yang dilakukan di Wonocolo mendapat perlawanan dari para penambang. Bahkan alat pemboran milik Pertamina EP Asset 4 di sumur minyak tua di Malo diduga sempat dirusak kelompok masyarakat dan sekarang kasus itu ditangani pihak Polres Bojonegoro.(sam)