SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan – Petugas gabungan dari Kepolisian Sektor Modo dan Perhutani RPH Sedah, KPH Lamongan, Jawa Timur, berhasil membekuk Jamari (51) yang diduga sebagai pencuri kayu jati. Warga Dusun Gonjo, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, itu terbukti menyimpan kayu jati ilegal.
Tertangkapnya pelaku berasal dari laporan warga ke Polsek Modo jika dirumah Jamari tersimpan beberapa gelondong kayu jati. Atas informasi tersebut, petugas bekerja sama dengan Perhutani RPH Sedah segera mendatangi rumah pelaku.
Dihadapan petugas pelaku mencoba berkelit. Namun petugas tidak percaya begitu saja dan kemudian menggeledah rumah pelaku. Hasilnya ditemukan kayu jati gelondongan di ruangan dapur rumah pelaku.
Saat dimintai petugas menunjukkan surat kepemilikan kayu tersebut, pelaku tidak bisa menunjukkan. Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Modo.
“Kayu jati yang diamankan petugas berbentuk gelondongan dan pesagen. Jumlahnya 265 batang,†kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Umar Dhami kepada suarabanyuurip.com, Kamis (13/3/2014). Atas pencurian kayu tersebut pihak perhutani mengalami kerugian sekira Rp29.617.000.(tok)