SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Sekretaris Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Soehadi Moelyono, menanggapi sikap Kepala Desa di Ring 1 Lapangan Sukowati, Blok Tuban yang memprotes keras penurunan nilai Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014 sebagai hal yang wajar dalam ranah demokrasi, Kamis (13/3/2014).Â
Dia menjelaskan, ADD sudah dibagi sesuai dengan kriteria yang disesuaikan dengan nilai Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Jumlah ADD untuk desa Ring 1 tetap berbeda dengan desa non Ring 1 lainnya.
“Kalau jumlah ADD tahap satu sekarang memang disamaratakan, tapi tahap kedua atau tahap ketiga pasti berbeda,” tegasnya.
Dia menyatakan, dalam satu tahun ADD bisa diturunkan dua atau tiga kali. Untuk penurunan nilai ADD tahap kedua dan ketiga penghitungan dari DBH Migas tahun 2013 baru masuk semua.
“Nilai ADD untuk desa Ring 1 baru akan terlihat pada tahap selanjutnya,” tukasnya.
Sementara itu, dari data yang didapat dari Dinas Pendapatan Bojonegoro, nilai ADD tahap I untuk desa Ring 1 Blok Tuban yaitu Desa Campurejo Kecamatan Kota, sebesar Rp241.298.000, Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, sebesar Rp217.381.000, Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas sebesar Rp220.969.000.
Sementara ADD tahap I di desa Ring 1 Blok Cepu Kecamatan Gayam diantaranya, Desa Gayam sebesar Rp233.260.000, Desa Mojodelik sebesar Rp233.820.000, Desa Bonorejo sebesar Rp219.251.000, dan Desa Brabowan sebesar Rp219.610.000.
Sebelumnya, Kades Campurejo dan Ngampel memprotes Pemkab jika jumlah ADD tidak sesuai dengan Perbup nomor: 47 Th 2010 BAB II tentang Rumusan Besaran Alokasi Dana Desa Proporsional.(rien)