6 Kali Bimtek Hanya Satu Sesuai Aturan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Penyidikan kasus korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) senilai Rp6 milyar dan Sosialisasi Undang-undang Rp 2,7 miliar tahun 2012 di anggota DPRD Bojonegoro, Jawa Timur terus berlanjut. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memanggil tiga orang saksi dari tim penyelenggara pada Jumat (14/3/2014) sore.

Tiga orang saksi yang dipanggil tersebut diantaranya,  Pusat Studi Demokrasi dan Ketahanan Nasional (Pusdemtanas) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas 11 Maret, Solo. Mereka yakni, Ketua LPPM, M. Hendri, Ketua Divisi Kerjasama Sutdjo, dan Anggota LPPM Munawar Kholil. Sesuai keterangan para saksi itu menguatkan terhadap dugaan Kejari selama ini, bahwa dari enam kali bimtek yang dilaksanakan yang sesuai aturan hanya sekali.

Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 tahun 2012 disebutkan bahwa, yang boleh menyelenggarakan bimtek itu dari badan diklat dan perguruan tinggi.

“Sedangkan Lembaga Swadaya Masyarakat  yang ditunjuk sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Sosialisasi Undang-undang itu berati tidak sesuai dengan mekanismenya,” ujar Nusirwan Sahrul.

Sedangkan dari enam kali melakukan Bimtek selama tahun 2012 itu, Kejaksaan menganggap hanya sekali yang dilakukan anggota Dewan yang sesuai dengan mekanisme. Artinya dalam pelaksanaan Bimtek itu langsung dilakukan dengan pihak Universitas dan tanpa melalui LSM yang sudah ditunjuk oleh salah seorang pimpunan Dewan.

“Satu kali melakukan Bimtek sesuai dengan mekanisme ini karena pihak universitas tidak mau kalau hanya dipinjam benderanya saja,” jelasnya.

Sedangkan lima kali Bimtek lainnya dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme, bahkan laporan pertanggungjawaban yang dibuat juga tidak sesuai dengan kenyataan yang diterima oleh anggota dewan. Misalnya untuk kontribusi menandatangani Rp 5 juta cuma menerima Rp 200 ribu.

Sementara itu, Ketua LPPM Universitas 11 Maret, M. Hendri, membenarkan, jika sebelumnya DPRD Bojonegoro mengajukan surat untuk melakukan bimbingan teknis. Namun setelah di tindaklanjuti ke badan diklat dan mendapat rekomendasi, pelaksanaan itu malah ditolak oleh DPRD Bojonegoro.

“Bahkan sempat mau didemo, tapi  karena sudah mendapat rekomendasi dari Badan Diklat jadi harus tetap dilaksanakan,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan.

Dia mengungkapkan, sangat mendukung langkah Kejaksaan mengusut adanya dugaan korupsi kasus tersebut, meskipun enggan  menyebutkan alasan kenapa DPRD menolak digelarnya Bimtek tersebut.

“Faktanya nanti kita cari dilapangan,” pungkasnya. Sekadar diketahui, para saksi ini diperiksa sejak pagi dan berakhir pukul 16.30 Wib.

Sementara dalam proposal kegiatan berlangsung selama 6 kali pelaksanaan Bimtek, dan sosialisasi undang undang dilaksanakan 4 kali. Pelaksanaannya dikerjakan oleh sembilan lembaga penyelenggara. Sembilan lembaga penyelenggara itu 2 dari Jakarta, 4 dari Bandung dan 2 dari Solo.

Sekadar diketahui, pada saat itu pimpinan DPRD sendiri dipimpin oleh HM. Thalhah yang sekarang di PAW karena meninggal dunia. Sehingga, Suyuti, yang kini menjabat sebagai PLT, serta wakilnya yakni Syukur Priyanto dan Abdul Wahid. Sedangkan Sekretaris Dewan dijabat oleh Agus Misnanto. Dari unsur pimpinan itu, rumah Abdul Wahid pernah digeledah Kejaksaan karena diduga ada dokumen yang disembunyikan.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *